DOMPU — Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, H Muhamad Alexander, menyoroti langkah seluruh fraksi DPRD Dompu yang secara kompak mengusulkan satu nama untuk mengisi jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan). Sorotan itu muncul setelah seluruh fraksi menerbitkan surat rekomendasi yang mengarahkan pimpinan dewan untuk memilih Anike Kusumawati sebagai Sekwan definitif.
Surat rekomendasi tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD, padahal Panitia Seleksi (Pansel) pejabat tinggi pratama sebelumnya telah menetapkan tiga nama terbaik hasil seleksi terbuka, yakni Anike Kusumawati, Furkan, dan Reza. Ketiga nama itu semestinya menjadi rujukan utama sebelum keputusan akhir diambil oleh Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Alexander meyakini bahwa seluruh anggota dewan sesungguhnya memahami mekanisme pengangkatan pejabat tinggi pratama di lingkup pemerintah daerah. Katanya, dukungan bulat dari semua fraksi menggambarkan kekuatan politik yang begitu besar sehingga ruang konsultasi antara pimpinan dewan dan Bupati menjadi sangat sempit.
Konsultasi semacam itu semestinya menjadi bagian penting dari mekanisme yang diatur, agar keputusan akhir tetap mempertimbangkan hasil seleksi Pansel selain dinamika politik yang berkembang di internal dewan.
Dia menilai, posisi Bupati menjadi serba sulit dalam kondisi tersebut. Sebagai pejabat politik, Bupati dihadapkan pada tekanan untuk mengakomodasi aspirasi seluruh fraksi. Katanya, sebagai pejabat pembina kepegawaian, Bupati juga dituntut mempertimbangkan kompetensi keilmuan dan rekam jejak karier di bidang administrasi publik dari setiap kandidat, sesuatu yang sudah menjadi dasar kerja Pansel saat menyusun tiga nama terbaik.
Berdasar aturan, lanjut Alexander, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama seperti Sekwan merujuk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara serta ketentuan turunannya, yang menempatkan Pansel sebagai lembaga independen penilai kompetensi, sementara keputusan akhir tetap menjadi kewenangan PPK. “Posisi DPRD dalam proses tersebut idealnya terbatas pada tahap konsultasi, bukan penentuan nama tunggal yang harus diikuti,” ungkapnya.
Alexander mempertanyakan motivasi yang mendorong seluruh fraksi bergerak seragam mengarah pada satu nama, meski proses seleksi administratif masih menyisakan dua kandidat lain yang juga dinyatakan layak.
Menurut mantan Anggota DPRD Dompu ini, kekompakan lintas fraksi yang lazimnya sulit terjadi dalam berbagai isu politik lokal, dinilai janggal jika hanya dibaca sebagai dukungan teknis administratif.
Alexander mengingatkan bahwa proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, termasuk Sekwan, diatur ketat melalui aturan kepegawaian dan manajemen ASN, mulai dari uji kompetensi, penilaian rekam jejak, hingga keputusan akhir yang tetap berada di tangan PPK. Campur tangan kolektif dari lembaga politik seperti DPRD, kata dia, berpotensi menggeser orientasi seleksi dari basis kompetensi menuju pertimbangan kepentingan tertentu.
Dia berharap pimpinan DPRD dan Bupati tetap berpegang pada hasil kerja Pansel sebagai rujukan utama, sembari membuka ruang dialog yang proporsional tanpa mengesampingkan independensi proses seleksi. Katanya, kualitas birokrasi daerah sangat bergantung pada konsistensi menjaga jarak antara kepentingan politik jangka pendek dan kebutuhan tata kelola pemerintahan yang profesional. (Ube)
![]()


















