DOMPU — Dua belas sudah jumlah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kini dikantongi pemerintah kabupaten Dompu secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Predikat terbaru itu menjadi pembuka penting ketika Bupati Dompu Bambang Firdaus menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di hadapan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dompu, Rabu (17/6/2026).
Namun daei konsistensi yang membanggakan itu, dokumen pertanggungjawaban yang sama juga menyimpan cerita yang lebih berlapis yaitu, pendapatan yang melewati target, belanja yang tidak seluruhnya terserap, defisit yang ternyata jauh lebih kecil dari rencana, hingga sejumlah catatan BPK soal pengendalian internal yang belum sepenuhnya rapi. Membaca rapor keuangan 2025 berarti membaca keduanya sekaligus prestasi dan pekerjaan rumah.
Dua Belas Tahun Konsisten, Tapi Bukan Berarti Tanpa Cela
WTP adalah opini tertinggi dari empat tingkatan penilaian BPK, di atas Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Memberikan Pendapat (TMP), dan Tidak Wajar (TW). Mempertahankannya selama dua belas tahun beruntun bukan perkara mudah namun dibutuhkan disiplin pencatatan, penatausahaan aset, dan tata kelola yang konsisten dari tahun ke tahun, melintasi pergantian pejabat dan dinamika anggaran.
Meski begitu, perlu dipahami bahwa opini WTP berbicara tentang kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan adalah bukan sertifikat bahwa seluruh proses pengelolaan anggaran berjalan sempurna tanpa persoalan.
Hal itu tergambar jelas dalam pidato Bupati sendiri. Selain menyebut capaian WTP, ia mengakui BPK tetap menemukan permasalahan pada sistem pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 24.B/T/HP/DJPKN-VI.MTR/PPD.01/05/2026 tertanggal 22 Mei 2026.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 itu sendiri diterima Bupati pada 25 Mei 2026. Artinya, dari selebrasi WTP yang ke-12, masih ada daftar perbaikan yang menanti untuk ditindaklanjuti.
Pendapatan Lampaui Target, Belanja Tak Sepenuhnya Terserap
Dari sisi penerimaan, kabar baik datang lebih dulu. Pendapatan daerah yang ditargetkan Rp1,287 triliun dalam APBD Perubahan 2025 berhasil direalisasikan Rp1,300 triliun, atau 101,04 persen, melampaui target sekitar Rp13,43 miliar.
Capaian di atas seratus persen ini menunjukkan asumsi pendapatan yang disusun pemerintah daerah relatif realistis, bahkan cenderung konservatif.
Cerita berbeda muncul di sisi belanja. Dari pagu belanja dan transfer sebesar Rp1,363 triliun, yang terealisasi Rp1,305 triliun — setara 95,7 persen. Dengan kata lain, ada sekitar Rp58,3 miliar anggaran yang tidak terserap hingga akhir tahun.
Yang menarik adalah variasi penyerapan antarjenis belanja. Belanja operasi, komponen terbesar yang menopang roda pelayanan dan operasional pemerintahan, terserap cukup tinggi pada 96,21 persen.
Belanja transfer nyaris penuh di angka 99,82 persen. Namun belanja modal, pos yang justru paling lekat dengan pembangunan fisik, infrastruktur, dan penambahan aset daerah hanya terealisasi 85,89 persen, atau Rp82,07 miliar dari pagu Rp95,55 miliar.
Selisih sekitar Rp13,48 miliar belanja modal yang tak terpakai inilah yang biasanya layak ditelusuri lebih jauh, karena di pos inilah dampak pembangunan paling dirasakan masyarakat.
Sementara itu, belanja tidak terduga hanya terserap 33,45 persen (Rp1,17 miliar dari Rp3,49 miliar). Untuk pos yang sifatnya kontingensi seperti penanganan darurat atau bencana, serapan rendah justru bisa dibaca sebagai pertanda tahun yang relatif tenang meski tetap perlu dipastikan bukan karena lambatnya respons.
Defisit Mengecil, SiLPA Tetap Terjaga
Bagian paling menarik dari rapor ini justru tersembunyi di angka defisit. Pada perencanaan, APBD 2025 sejatinya dirancang dengan defisit sekitar Rp76,58 miliar selisih antara target pendapatan dan pagu belanja yang memang sengaja ditutup dari pembiayaan, umumnya bersumber dari sisa lebih anggaran tahun sebelumnya.
Namun realisasinya berbicara lain. Berkat pendapatan yang melampaui target dan belanja yang tidak terserap penuh, defisit yang benar-benar terjadi hanya Rp4,83 miliar — jauh lebih kecil dari yang direncanakan. Penerimaan pembiayaan terealisasi Rp76,87 miliar (100,39 persen) dan sekaligus menjadi pembiayaan netto. Setelah dikurangi defisit, daerah masih menyisakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp72,03 miliar.
Dibaca utuh, ini menggambarkan posisi fiskal yang relatif sehat: Dompu praktis mempertahankan bantalan keuangannya dan hanya menggerusnya tipis sepanjang 2025. Di sisi lain, SiLPA sebesar Rp72 miliar juga menyimpan pertanyaan klasik dalam tata kelola keuangan daerah berapa bagian dari sisa itu yang murni efisiensi, dan berapa yang sebenarnya merupakan program serta belanja modal yang belum sempat dieksekusi.
“WTP Bukan Tujuan Akhir”
Dalam pidatonya, Bambang menempatkan capaian WTP bukan sebagai garis akhir, melainkan titik tolak. “Predikat WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat akuntabilitas, meningkatkan transparansi, serta memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah, DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta semua pihak yang dinilai berkontribusi mewujudkan tata kelola keuangan yang baik. Bupati pun menegaskan tekad mempertahankan WTP pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya.
Penyampaian Raperda ini merupakan kewajiban konstitusional eksekutif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyerahkan laporan keuangan teraudit paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bola kini bergulir ke DPRD Kabupaten Dompu. Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 akan dibahas bersama sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah, momen ketika angka-angka di atas semestinya tidak hanya disahkan, tetapi juga dipertanyakan, dikritisi, dan dijadikan dasar perbaikan untuk anggaran tahun berjalan. (Ube)
![]()


















