DOMPU – Pesona emas di perut Gunung Pajo kini ikut mengantarkan dilema besar bagi warga Kabupaten Dompu, terutama warga di beberapa di Kecamatan Pajo. Di balik perputaran ekonomi yang menggiurkan bagi sebagian pihak, aktivitas tambang emas ilegal di kawasan tersebut perlahan kini berbalik jadi “bom waktu” yang siap meledak, menghancurkan ekosistem dan kesehatan masyarakat di sekitarnya.
Diketahui bahwa aktivitas pertambangan ini beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah. Ironisnya, pembiaran yang berlarut-larut membuat praktik ini semakin masif, mengabaikan keselamatan lingkungan demi keuntungan jangka pendek.
Dampak lingkungan bukan lagi sekadar prediksi, melainkan realita yang mulai dihadapi warga. Salah satu temuan paling mengkhawatirkan adalah pembuangan limbah cair yang mengandung merkuri atau air raksa langsung ke aliran sungai.
Madani, salah seorang warga yang tinggal di pemukiman sekitar, mengeluhkan kondisi air sungai di samping rumahnya yang kini tak lagi alami. “Sungai sudah tercemar. Kami merasakan langsung perubahannya, airnya sudah tidak bisa digunakan seperti dulu karena terkontaminasi limbah tambang,” ungkapnya dengan nada getir.
Pencemaran ini mengancam keberlangsungan hidup masyarakat di Kecamatan Pajo. Jika terus dibiarkan, akumulasi merkuri dalam air dan tanah tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga berisiko masuk ke rantai makanan yang memicu gangguan kesehatan permanen bagi generasi mendatang.
Ditemukan juga sumur yang airnya mulai mengeruh karena bersebelahan dengan operasional pengolahan emas. Limbah pemisahan emas ini langsung dibuang di lubang yang tidak jauh dari mesin gelondong. Khabarnya dari warga setempat, sunur itu sudah jarang difungsikan karena airnya sudah berubah warna.
Tidak dipungkiri, keberadaan tambang ini membawa dampak ekonomi secara instan. Bagi sebagian warga dan pengusaha bermodal besar, lubang-lubang tambang di Gunung Pajo adalah sumber kesejahteraan baru. Namun, harga yang harus dibayar jauh lebih mahal daripada emas yang dihasilkan.
Secara hukum, aktivitas ini merupakan tindak pidana murni. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), segala bentuk penambangan tanpa izin adalah ilegal.
• Pasal 158: Menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
• Pasal 161: Mengatur sanksi serupa bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, atau menjual hasil tambang ilegal tersebut.
Meski payung hukum sudah sangat tegas, naun penegakan di lapangan dinilai masih lemah. Karenanya pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan untuk tidak lagi menutup mata.
“Langkah konkrit berupa penutupan lubang tambang ilegal, pengawasan ketat terhadap distribusi bahan kimia berbahaya, dan edukasi peralihan mata pencaharian menjadi hal yang mendesak,” ungkap Madani.
“Pemerintah harus memilih: segera melakukan pencegahan atau membiarkannya terus hingga masyarakat terkena dampak total. Ini soal masa depan lingkungan bagi masyrakt Dompu,” tambaHnya. (Nia)
![]()


















