DOMPU, MATITINEWS.COM – Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H tinggal menghitung hari, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu sudah menghitung dan menyiapkan dana untuk memiayar tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang ada.
Sekda Dompu Gatot Gunawan Perantauan Putra SKM, MM.Kes kepada wartaan menjelaskan bahwa, THR ini termasuk di dalamnya adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) 50 persen.
“Insyaallah setelah Perbup ditandatangani, THR ini akan langsung dicairkan”, ungkapnya ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa 19/04/2022.
Katanya, pembayaran THR bagi ASN lingkup pemkab Dompu akan segera dibayarkan setelah Peraturan bupati (Perbub) ditandatangani oleh wakil Bupati (Wabup). Menyegerakan pembayaran THR ASN ini lanjut Gatot, agar para ASN bisa memanfaatkan THR bagi pemenuhan kebutuhan lebaran. Karena ketentuannya, THR ASN ini harus dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum lebaran. Pasca ditandatangani Perbupnya, SKPD bisa langsung mengajukan P2D untuk pencairannya.
Gatot juga mengaku, TPP ASN lingkup pemkab Dompu tahun 2022 sudah dibayarkan untuk 3 triwulan pertama. Tapi untuk April, bisa saja dibayarkan sebelum lebaran. “Tapi kita prioritaskan THR dulu. Akan tetapi apabila memungkinkan, maka bisa dibayarkan TTP untuk April ini,” katanya. (Dat/$)