DOMPU — Persoalan kelebihan tenaga pendidik di Kabupaten Dompu kini menjadi sorotan serius. Data terbaru menyebutkan jumlah guru di daerah ini melampaui kebutuhan riil hingga sekitar 2.680 orang. Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan kapasitas ruang kelas yang tersedia di seluruh sekolah, mulai dari jenjang SD hingga SMP, sehingga banyak guru yang secara struktural tidak lagi memiliki tempat mengajar yang memadai.
Kondisi ini bahkan belum menghitung guru berstatus Non-ASN yang beberapa waktu lalu ramai menyuarakan penolakan terhadap wacana dirumahkan. Jumlah mereka diperkirakan mencapai 1.300 orang. Setelah desakan tersebut, status kepegawaian kelompok ini rencananya akan dikembalikan menjadi guru di dalam sistem data kepegawaian daerah.
Jika seluruh kelompok Non-ASN benar-benar dimasukkan kembali sebagai tenaga pendidik, total kelebihan guru di Dompu berpotensi menembus hampir 4.000 orang, jumlah yang sangat besar untuk kabupaten dengan jumlah sekolah dan ruang kelas yang terbatas.
Persoalannya, penambahan jumlah guru tanpa diimbangi penambahan ruang kelas hanya akan melahirkan masalah baru di lapangan. Guru-guru tersebut dipastikan kesulitan memenuhi kewajiban mengajar tatap muka minimal 24 jam per minggu, syarat yang ditetapkan pemerintah agar seorang guru berhak menerima Tunjangan Profesi Guru atau TPG serta tunjangan sertifikasi. Ruang kelas yang terbatas membuat jam mengajar harus dibagi kepada lebih banyak orang, sehingga porsi jam mengajar setiap guru otomatis menyusut jauh di bawah ambang minimal yang disyaratkan.
Kondisi tersebut ikut menjelaskan mengapa saat proses input data di Badan Kepegawaian Negara atau BKN, sebagian guru justru tercatat sebagai tenaga kependidikan, bukan tenaga pendidik. Perpindahan kategori ini terjadi karena formasi tenaga pendidik di sekolah-sekolah Dompu sudah penuh, bahkan melampaui kebutuhan yang sesungguhnya. Sistem pendataan pada akhirnya mengalihkan sebagian guru ke pos tenaga kependidikan, meski secara kompetensi dan latar belakang pendidikan mereka direkrut serta dilatih sebagai pengajar di depan kelas.
Ketimpangan semacam ini pada akhirnya berimbas langsung pada pencairan TPG dan tunjangan sertifikasi. Tanpa jam mengajar yang cukup, guru bersertifikat pun tidak bisa memperoleh haknya, meski mereka telah menempuh proses sertifikasi selama bertahun-tahun dan memenuhi syarat akademik. Pertanyaan yang mestinya segera dijawab pemerintah daerah adalah mengapa analisis kebutuhan dan formasi guru di masing-masing sekolah belum juga dilakukan secara menyeluruh, padahal persoalan kelebihan guru ini sudah berlangsung cukup lama dan dampaknya kian terasa setiap tahun ajaran baru.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, H. Muhammad Rifai, S.Pd., M.Pd., membenarkan bahwa angka kelebihan sekitar 2.680 guru tersebut menjadi pemicu kisruh yang melibatkan mantan kepala sekolah beberapa waktu lalu. Menurut Rifai, persoalan penempatan dan kelebihan guru itulah yang memicu gesekan di lapangan, termasuk polemik yang sempat mencuat terkait posisi mantan kepsek tersebut.
Soal langkah ke depan menghadapi angka kelebihan guru itu, Rifai belum memastikan arah kebijakan yang akan diambil. Dia menyebut keputusan tersebut masih menunggu arahan dari pimpinan. “Kita menunggu arahan dan kebijakan kepala daerah,” ungkapnya.
Minimnya pemetaan kebutuhan membuat rekrutmen guru, baik melalui jalur ASN maupun PPPK, cenderung berjalan tanpa mempertimbangkan daya tampung sekolah yang sebenarnya. Sekolah-sekolah di wilayah kota Dompu kerap mengalami kelebihan guru, sementara sekolah di wilayah pinggiran dan pelosok masih kekurangan tenaga pengajar untuk mata pelajaran tertentu. Ketimpangan distribusi semacam ini memperparah persoalan kelebihan guru secara keseluruhan, sebab penambahan personel baru terus terjadi di titik-titik yang sebenarnya sudah jenuh, sementara kebutuhan di titik lain justru dibiarkan tidak terisi.
Faktor lain yang turut memperbesar persoalan ini adalah tren penurunan jumlah siswa di sejumlah sekolah, sementara jumlah guru yang direkrut setiap tahun relatif tetap atau bahkan bertambah. Kombinasi antara rekrutmen yang kurang terukur dan penurunan jumlah peserta didik membuat rasio guru terhadap siswa maupun ruang kelas semakin timpang dari tahun ke tahun.
Pemerintah Kabupaten Dompu didesak segera menyusun peta kebutuhan guru untuk setiap sekolah, lengkap dengan proyeksi kebutuhan ruang kelas dalam beberapa tahun mendatang. Tanpa langkah tersebut, anggaran daerah maupun pusat yang dialokasikan untuk TPG dan sertifikasi berisiko tidak tepat sasaran, sementara guru yang seharusnya berhak menerima tunjangan justru tidak dapat memenuhi syarat administratif akibat keterbatasan ruang mengajar.
Persoalan kelebihan guru di Dompu, dikhawatirkan akan terus membebani sistem pendidikan daerah dalam jangka panjang sekaligus menghambat pemerataan kualitas pengajaran di seluruh wilayah kabupaten. Evaluasi menyeluruh terhadap formasi guru harus menjadi agenda mendesak, dieksekusi segera, dan tidak lagi berhenti pada tahap wacana yang dibahas sesekali dalam rapat koordinasi.
Dinas Pendidikan Dompu perlu duduk bersama BKN dan pihak sekolah untuk memetakan ulang kebutuhan riil di lapangan, sehingga guru yang kompeten dapat ditempatkan sesuai kebutuhan, ruang kelas dapat dimanfaatkan secara optimal, dan hak tunjangan guru tidak lagi tersandera oleh persoalan administratif yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal.
Langkah paling mendasar yang bisa segera diambil adalah audit menyeluruh terhadap sebaran guru per mata pelajaran dan per sekolah, jauh lebih rinci dibandingkan rekap jumlah guru secara keseluruhan di tingkat kabupaten. Audit semacam ini akan memperlihatkan sekolah mana yang benar-benar kekurangan guru, sekolah mana yang kelebihan, dan mata pelajaran apa saja yang formasinya sudah jauh melampaui kebutuhan.
Dengan data yang akurat, kebijakan penempatan ulang guru dapat dilakukan secara proporsional, sehingga jumlah guru yang besar justru menjadi kekuatan untuk pemerataan pendidikan, bukan beban anggaran yang terus membengkak setiap tahun. (Ju)
![]()


















