<script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
ADVERTISEMENT
  • A homepage section
  • Blog
  • Contact
  • Depan Matitinews
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Homepage – Blog
  • Homepage – Newsmag
  • Homepage – Newspaper
  • Homepage – Video
  • Iklan
  • News
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang MatitiNews
  • Login
Matitinews
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
Matitinews
No Result
View All Result
Home SOSIAL BUDAYA

Pelatihan Paralegal, AMAN NTB Dorong Masyarakat Adat Pahami Hak dan Akses Keadilan

by Admin
09/09/2026
in SOSIAL BUDAYA
0
Pelatihan Paralegal, AMAN NTB Dorong Masyarakat Adat Pahami Hak dan Akses Keadilan
115
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

DOMPU — Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mendorong penguatan kapasitas masyarakat adat dalam memahami dan memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.

Hal tersebut disampaikan Ketua AMAN NTB, Junaidi, SH, dalam kegiatan Pelatihan Paralegal yang digelar sebagai upaya meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai hukum, hak asasi manusia (HAM), serta mekanisme penyelesaian persoalan hukum di tingkat masyarakat.

RelatedPosts

Pertama dan Terbesar di Indonesia Donor Darah INTI NTB Tembus 1075 Kantong

PWI Pusat Buka Program Reaktivasi KTA Biasa dan Peningkatan KTA Muda, Pendaftaran Dibuka 3 Agustus

JMSI NTB dan INTI Tanam 43 Pohon di Mualan Benyer, Dukung Pelestarian Mata Air Adat

Junaidi menekankan, keberadaan paralegal memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memperoleh informasi dan pendampingan hukum dasar, terutama bagi warga yang menghadapi persoalan hukum tetapi memiliki keterbatasan akses terhadap layanan bantuan hukum.

Menurutnya, paralegal bukanlah advokat. Perannya lebih diarahkan untuk memberikan edukasi hukum, mendengarkan persoalan masyarakat, membantu menyiapkan dokumen sederhana, hingga memfasilitasi penyelesaian sengketa secara nonlitigasi.

“Paralegal harus memahami batas kewenangannya. Paralegal tidak beracara di pengadilan dan tidak boleh mengaku sebagai advokat. Perannya adalah membantu masyarakat memahami persoalan hukum dan menghubungkan mereka dengan lembaga bantuan hukum atau advokat apabila membutuhkan penanganan lebih lanjut,” demikian pokok pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Pelatihan tersebut juga menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai prinsip kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law. Prinsip tersebut antara lain tercermin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum serta kepastian hukum yang adil.

Secara khusus, kedudukan paralegal dalam pemberian bantuan hukum memiliki dasar dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam Pasal 9 huruf a, pemberi bantuan hukum memiliki hak untuk merekrut paralegal, sementara Pasal 10 mengatur kewajiban penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi paralegal.

Ketentuan tersebut kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Regulasi ini mengatur lebih spesifik mengenai kedudukan, peran, kompetensi, serta batas kewenangan paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum, khususnya di luar pengadilan.

Dalam praktiknya, paralegal dapat memberikan informasi dan penyuluhan hukum, melakukan konsultasi awal, membantu masyarakat mengidentifikasi persoalan hukum, mengumpulkan dokumen, menyusun draf surat sederhana, serta membantu proses mediasi dan negosiasi.

Paralegal juga memiliki fungsi penting sebagai penghubung antara masyarakat dengan organisasi bantuan hukum (OBH) maupun advokat ketika suatu perkara membutuhkan pendampingan atau penanganan hukum lebih lanjut.

Junaidi juga mengaitkan penguatan paralegal dengan perjalanan panjang perjuangan hak asasi manusia di Indonesia. Pemahaman terhadap sejarah HAM dinilai penting agar masyarakat mengetahui bahwa perlindungan hak warga negara merupakan bagian dari proses panjang perkembangan hukum dan ketatanegaraan Indonesia.

Perjalanan tersebut berlangsung sejak masa pra-kemerdekaan, perumusan konstitusi, Orde Lama, Orde Baru, hingga Era Reformasi. Setelah Reformasi, penguatan perlindungan HAM semakin terlihat melalui perubahan UUD 1945 yang memasukkan Bab XA tentang HAM, serta lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Dalam konteks masyarakat adat, pemahaman tersebut menjadi penting karena berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dapat bersinggungan dengan hak atas wilayah, sumber daya alam, administrasi, konflik sosial, maupun persoalan hukum lainnya.

Melalui pelatihan paralegal, AMAN NTB mendorong lahirnya masyarakat yang tidak hanya mengetahui hak-haknya, tetapi juga memahami jalur yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.

Penguatan kapasitas tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat lebih mampu menyelesaikan persoalan secara damai melalui mekanisme yang tersedia sekaligus mengetahui kapan sebuah perkara perlu diteruskan kepada lembaga bantuan hukum atau advokat.

Dengan demikian, keberadaan paralegal diharapkan menjadi salah satu jembatan untuk memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat adat yang membutuhkan informasi dan bantuan dalam menghadapi persoalan hukum di tingkat komunitas. (*)

Loading

Previous Post

HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kolaboratif

Admin

Related Posts

Pertama dan Terbesar di Indonesia Donor Darah INTI NTB Tembus 1075 Kantong
SOSIAL BUDAYA

Pertama dan Terbesar di Indonesia Donor Darah INTI NTB Tembus 1075 Kantong

18/08/2026
7.1k
PWI Pusat Buka Program Reaktivasi KTA Biasa dan Peningkatan KTA Muda, Pendaftaran Dibuka 3 Agustus
SOSIAL BUDAYA

PWI Pusat Buka Program Reaktivasi KTA Biasa dan Peningkatan KTA Muda, Pendaftaran Dibuka 3 Agustus

04/08/2026
2.1k
JMSI NTB dan INTI Tanam 43 Pohon di Mualan Benyer, Dukung Pelestarian Mata Air Adat
SOSIAL BUDAYA

JMSI NTB dan INTI Tanam 43 Pohon di Mualan Benyer, Dukung Pelestarian Mata Air Adat

22/06/2026
3.2k
Kolaborasi JMSI NTB dan INTI NTB Hadirkan Bantuan bagi Santri di Lombok Timur
SOSIAL BUDAYA

Kolaborasi JMSI NTB dan INTI NTB Hadirkan Bantuan bagi Santri di Lombok Timur

04/06/2026
6k
Perkuat Hubungan Sosial, STM Distribusikan 11 Ekor Sapi untuk Masyarakat Dompu
SOSIAL BUDAYA

Perkuat Hubungan Sosial, STM Distribusikan 11 Ekor Sapi untuk Masyarakat Dompu

27/05/2026
5.2k
Tatap Porwanas Lampung Hingga Sejahterakan Anggota, PWI NTB Kebut Tiga Program Kerja Utama
SOSIAL BUDAYA

Tatap Porwanas Lampung Hingga Sejahterakan Anggota, PWI NTB Kebut Tiga Program Kerja Utama

23/05/2026
5.1k
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

29/08/2021
Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

27/12/2018
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Pansel Umumkan Nama Calon Sekda Dompu

29/07/2021
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

27/07/2021
beras miskin

HBY Tidak Mau Dipusingkan Dengan Urusan Beras Miskin

0
datot gunawan

Kasus Balita Gizi Buruk Masih Ditemukan di Dompu

0
sapi brahma

Dompu Dipastikan Mampu Menjadi Penyuplai Daging Nasional

0
jangan malu

HBY : Jangan Malu Mengaku Menjadi Anak Petani

0
Pelatihan Paralegal, AMAN NTB Dorong Masyarakat Adat Pahami Hak dan Akses Keadilan

Pelatihan Paralegal, AMAN NTB Dorong Masyarakat Adat Pahami Hak dan Akses Keadilan

09/09/2026
HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kolaboratif

HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kolaboratif

02/09/2026
Tingkatkan Profesionalisme Pers, PWI NTB Gelar OKK dan UKW Bagi 54 Wartawan

Tingkatkan Profesionalisme Pers, PWI NTB Gelar OKK dan UKW Bagi 54 Wartawan

01/09/2026
Dua Petarung Muda Dompu Sumbang Emas dan Perak, NTB Rebut Juara Umum 2 BHS Cup III 2026

Dua Petarung Muda Dompu Sumbang Emas dan Perak, NTB Rebut Juara Umum 2 BHS Cup III 2026

31/08/2026
ADVERTISEMENT

BACA JUGA BERITA LAINNYA

Pelatihan Paralegal, AMAN NTB Dorong Masyarakat Adat Pahami Hak dan Akses Keadilan

Pelatihan Paralegal, AMAN NTB Dorong Masyarakat Adat Pahami Hak dan Akses Keadilan

09/09/2026
1.1k
HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kolaboratif

HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kolaboratif

02/09/2026
5.7k
Tingkatkan Profesionalisme Pers, PWI NTB Gelar OKK dan UKW Bagi 54 Wartawan

Tingkatkan Profesionalisme Pers, PWI NTB Gelar OKK dan UKW Bagi 54 Wartawan

01/09/2026
7.1k
Dua Petarung Muda Dompu Sumbang Emas dan Perak, NTB Rebut Juara Umum 2 BHS Cup III 2026

Dua Petarung Muda Dompu Sumbang Emas dan Perak, NTB Rebut Juara Umum 2 BHS Cup III 2026

31/08/2026
5.2k
  • Tentang MatitiNews
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS