<script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
ADVERTISEMENT
  • A homepage section
  • Blog
  • Contact
  • Depan Matitinews
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Homepage – Blog
  • Homepage – Newsmag
  • Homepage – Newspaper
  • Homepage – Video
  • Iklan
  • News
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang MatitiNews
  • Login
Matitinews
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
Matitinews
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Sikapi Surat Disperindag, CV Bintang Mas Bantah Tudingan LPKMS

by Admin
30/01/2024
in EKONOMI
0
Sikapi Surat Disperindag, CV Bintang Mas Bantah Tudingan LPKMS

Sopian, Direktur CV Bintang Mas saat di ruang tunggu Bupati Dompu.

0
SHARES
241
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

DOMPU, MATITINEWS.COM – Distributor pupuk bersubsidi Kabupaten Dompu CV Bintang Mas memberikan respon positif dengan menjawab surat yang dilayangkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat terkait laporan direktur Lembaga Penguatan Konsumen dan Masyarakat Sipil Daerah (LPKMS) Sunandar, yang menyebut adanya temuan dan dugaan pelanggaran hukum, dalam penyaluran dan perdagangan Pupuk Urea Subsidi oleh pengecer UD. Klinik Tani dan UD. Parapimpi.

Burhan pemilik UD Klinik Tani bersama salah satu Ketua Kelompok Tani di Desa Karama Bura

Sopian, Direktur CV Bintang Mas yang ditemui wartawan saat hendak menyampaikan surat bantahan kepada Pemerintah di ruang Bupati Dompu, Selasa, 30/01/2024 dengan tegas membantah tudingan dan laporan LPKMS atas perusahaan dan pengecer pupuk di bawah binaanya.

RelatedPosts

The Mandalika Gelar Nobar FIFA World Cup 2026 Gratis, Dorong Peluang Ekonomi 137 UMKM Lokal

Bank NTB Syariah Dukung Digitalisasi Pelabuhan Senggigi Melalui Kerja Sama Sistem Pembayaran Digital Easybook

ITDC Dorong UMKM Desa Penyangga ‘Naik Kelas’ dan Tumbuh Bersama Perkembangan The Mandalika

Setelah menerima surat dari Disperindag, pihaknya langsung berkoordinasi dengan UD Parapimpi dan UD klinik Tani guna mengetahui pokok persoalan sehingga adanya laporan dari lembaga sosial masyarakat (LSM) tersebut. “Selama ini kami tetap koordinasi dan mengingatkan setiap pengecer untuk tidak menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET) dan tidak menjual paketan,” tegas Direktur CV Bintang Mas yang saban disapa Pian ini.

Menjawab pertanyaan wartawan, Pian tidak pernah memerintahkan satu orang pun pengecer binaannya untuk menjual pupuk subsidi secara paketan dengan pupuk non subsidi, meskipun selama ini sesuai perintah dari PT Pupuk Indonesia, pihaknya harus mengalokasikan pupuk nonsubsidi sebanyak 500 kg kepada setiap pengecer.

Dia menegaskan, pupuk nonsubsidi sebanyak 500 kg yang dititipkan kepada pengecer tersebut, dihajatkan untuk mengantisipasi kebutuhan pupuk akibat kurangnya pupuk subsidi yang dialokasikan oleh pemerintah di tahun 2024 ini. “Hal ini kami lakukan karena adanya perintah langsung dari PT Pupuk Indonesia,” tegas Pian.

Sementara itu, Burhan pemilik UD Klinik Tani yang mendampingi Pian juga membantah tudingan dugaan kecurangan dan pelanggaran hukum yang dilontarkan LPKMS, karena selama ini pihaknya tidak pernah menjual paketan dan menjual pupuk di atas HET. Bahkan pihaknya menemui ketua kelompok tani yang disebut membubuhkan tandatangan sebagai saksi atas dugaan kecurangan yang dituduhkan kepadanya.

“Faktanya, Ketua dan anggota kelompok Tani ini tidak paham dengan surat yang mereka tanda tangani, bahkan pak Haji ini tidak menanda tangani surat pernyataan itu alias ditandatangani entah oleh siapa,” sebut Burhan.

Salah satu ketua kelompok Tani di Karama Bura yang juga menemani Pengecer dan distributor pupuk saat hendak menemui Bupati Dompu, kepada wartawan mengakui bahwa surat pernyataan itu ditandatanganinya karena dijanjikan untuk mendapatkan tambahan pupuk subsidi. (Idin).

Loading

Previous Post

Diduga Pengecer Jual Paketan dan di atas HET, Disperindag Tegur Distributor Pupuk

Next Post

PT STM Serahkan Bantuan Untuk Korban Bencana Alam Dompu

Admin

Related Posts

The Mandalika Gelar Nobar FIFA World Cup 2026 Gratis, Dorong Peluang Ekonomi 137 UMKM Lokal
EKONOMI

The Mandalika Gelar Nobar FIFA World Cup 2026 Gratis, Dorong Peluang Ekonomi 137 UMKM Lokal

14/06/2026
9.2k
Bank NTB Syariah Dukung Digitalisasi Pelabuhan Senggigi Melalui Kerja Sama Sistem Pembayaran Digital Easybook
EKONOMI

Bank NTB Syariah Dukung Digitalisasi Pelabuhan Senggigi Melalui Kerja Sama Sistem Pembayaran Digital Easybook

12/06/2026
7.2k
ITDC Dorong UMKM Desa Penyangga ‘Naik Kelas’ dan Tumbuh Bersama Perkembangan The Mandalika
EKONOMI

ITDC Dorong UMKM Desa Penyangga ‘Naik Kelas’ dan Tumbuh Bersama Perkembangan The Mandalika

12/06/2026
5.2k
The Mandalika Melangkah Maju: Dialog Multipihak Jadi Kunci Keberlanjutan Destinasi Dunia
EKONOMI

The Mandalika Melangkah Maju: Dialog Multipihak Jadi Kunci Keberlanjutan Destinasi Dunia

09/06/2026
15.3k
Bank NTB Syariah Perkuat Literasi Keuangan Syariah dan Dorong Peningkatan Inklusi Keuangan di Kota Bima
EKONOMI

Bank NTB Syariah Perkuat Literasi Keuangan Syariah dan Dorong Peningkatan Inklusi Keuangan di Kota Bima

25/05/2026
5.7k
Respons Keluhan Nasabah dan AKAR, Bank NTB Syariah Tegaskan Prosedur Pembiayaan Telah Sesuai Aturan
EKONOMI

Respons Keluhan Nasabah dan AKAR, Bank NTB Syariah Tegaskan Prosedur Pembiayaan Telah Sesuai Aturan

25/05/2026
9.2k
Next Post
PT STM Serahkan Bantuan Untuk Korban Bencana Alam Dompu

PT STM Serahkan Bantuan Untuk Korban Bencana Alam Dompu

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

29/08/2021
Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

27/12/2018
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Pansel Umumkan Nama Calon Sekda Dompu

29/07/2021
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

27/07/2021
beras miskin

HBY Tidak Mau Dipusingkan Dengan Urusan Beras Miskin

0
datot gunawan

Kasus Balita Gizi Buruk Masih Ditemukan di Dompu

0
sapi brahma

Dompu Dipastikan Mampu Menjadi Penyuplai Daging Nasional

0
jangan malu

HBY : Jangan Malu Mengaku Menjadi Anak Petani

0
Tangis Haru di Pendopo, Jamaah Haji Dompu Kembali ke Pelukan Keluarga

Tangis Haru di Pendopo, Jamaah Haji Dompu Kembali ke Pelukan Keluarga

16/06/2026
Soro Berbenah: Geliat Pesisir Dompu Menatap Indonesia Emas

Soro Berbenah: Geliat Pesisir Dompu Menatap Indonesia Emas

15/06/2026
The Mandalika Gelar Nobar FIFA World Cup 2026 Gratis, Dorong Peluang Ekonomi 137 UMKM Lokal

The Mandalika Gelar Nobar FIFA World Cup 2026 Gratis, Dorong Peluang Ekonomi 137 UMKM Lokal

14/06/2026
Bank NTB Syariah Dukung Digitalisasi Pelabuhan Senggigi Melalui Kerja Sama Sistem Pembayaran Digital Easybook

Bank NTB Syariah Dukung Digitalisasi Pelabuhan Senggigi Melalui Kerja Sama Sistem Pembayaran Digital Easybook

12/06/2026
ADVERTISEMENT

BACA JUGA BERITA LAINNYA

Tangis Haru di Pendopo, Jamaah Haji Dompu Kembali ke Pelukan Keluarga

Tangis Haru di Pendopo, Jamaah Haji Dompu Kembali ke Pelukan Keluarga

16/06/2026
4.2k
Soro Berbenah: Geliat Pesisir Dompu Menatap Indonesia Emas

Soro Berbenah: Geliat Pesisir Dompu Menatap Indonesia Emas

15/06/2026
5.2k
The Mandalika Gelar Nobar FIFA World Cup 2026 Gratis, Dorong Peluang Ekonomi 137 UMKM Lokal

The Mandalika Gelar Nobar FIFA World Cup 2026 Gratis, Dorong Peluang Ekonomi 137 UMKM Lokal

14/06/2026
9.2k
Bank NTB Syariah Dukung Digitalisasi Pelabuhan Senggigi Melalui Kerja Sama Sistem Pembayaran Digital Easybook

Bank NTB Syariah Dukung Digitalisasi Pelabuhan Senggigi Melalui Kerja Sama Sistem Pembayaran Digital Easybook

12/06/2026
7.2k
  • Tentang MatitiNews
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS