JAKARTA, MATITINEWS.COM – Setelah mendapat masukan dari berbagai kalangan tentang pemasangan iklan kampanye pada media online atau media syber, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengakomodir iklan kampanye peserta pemilu 2019 di media dalam jaringan (daring) atau siber/online.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh KPU setelah melakukan rapat lanjutan terkait pembahasan jadwal kampanye, rapat umum dan sosialisasi fasilitas iklan kampanye di media massa, Rabu 27/02/2019 di Kantor KPU jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Atas keputusan tersebut, Sekjen Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) pusat, Firdaus menyampaikan apresiasinya atas kebijakan KPU tersebut.
“Kami segenap pengurus SMSI Pusat dan anggota sebagai pelaku, dan pemilik usaha media dalam jaringan (daring) atau siber mengapresisasi dan mengucapkan terima kasih atas kebijaksanaan Komisioner KPU RI,” pungkas Firdaus. (Rasya)