DOMPU, MATITINEWS.COM – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu atas kemampuannya dalam hal tetakelola keuangan negara.
Kabupaten Dompu, diwakili Bupati Kader Jaelani dan Ketua DPRD, Andi Bachtiar, A.Md.Par menerima Opini WTP ke delapan yang diagendakan BPK Perwakilan Provinsi NTB di Mataram, Selasa (10/05/2022) melalui penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD tahun 2021. Predikat WTP ini secara langsung diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTB, Ade Iwan Swarna
Selain Kabupaten Dompu, ikut menerima penghargaan WTP pada kesempatan ini antara lain, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kota Mataram dan Kota Bima.
Bupati Dompu, Kader Jaelani didampingi Ketua DPRD, Andi Bachtiar, A.Md.Par, Inspektur Inspektorat, Haeruddin, SH dan Kepala BPKAD, Muhammad, ST., M.Si, mengaku sangat bang atas kinerja seluruh elemen di lingkup Pemkab Dompu, sehingga predikat membanggakan ini dapat dipertahankan hingga tahun ke delapan ini, kendati tahun – tahun sebelumnya adalah bukan masa kepemimpinannya.
“Dengan predikat ini, berarti dapat kita berbicara bahwa Kabupaten Dompu pun sejajar dengan daerah lain dalam menerapkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ingat, Opini WTP ini diberikan oleh intansi yang berkompeten dalam bidangnya”, tegasnya
Dia berharap, prestasi yang sudah diraih ini dapat menjadi motivasi dalam mempertahankan dan meningkatkan metode kerja sehingga nanti hasilnya akan menjadi jauh lebih baik lagi.
Bupati juga menyampaikan apresiasi disertai ucapan terima kasih kepada BPK yang telah bekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku sehingga predikat Opini WTP dapat diberikan kepada Pemkab Dompu.
“Saya berharap pada tahap berikut, terkait pengelolaan keuangan negara ini, Pemkab Dompu akan mampu memperlihatkan hasil yang lebih baik lagi, terutama atas apa yang menjadi temuan BPK agar secepatnya diperbaiki sebagaimana ketentuan yang berlaku”, tukasnya. (Idin/$)