DOMPU, MATITINEWS.COM – Bupati Dompu Drs. H.Bambang M.Yasin (HBY) menetapkan liburan bagi semua tingkatan Sekolah yakni, dari Taman Kanak – Kanak (TK) Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat. Kebijakan ini diambil HBY sebagai salah satu langkah dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Surat Edaran bernomor 005/ 158 / BPBD / III / 2020 menekankan kepada Kepala Sekolah/Madrasah TK/PAUD, SD/MI dan SMP/MTS Negeri dan Swasta se Kabupaten Dompu bahwa dalam hal kegiatan pembelajaran di sekolah bagi seluruh siswa diliburkan selama 14 (empat belas) hari mulai tanggal 16 sampai dengan 28 Maret 2020. Dimana untuk mengisi kegiatan belajar mengajar selama masa libur, peran guru diharapkan untuk memberikan tugas dan bimbingan belajar kepada siswa melalui media dalam jaringan (daring) atau secara online.
Selain itu guru harus memberikan penugasan terstruktur dalam bentuk LKS yang dibuat oleh guru kelas, guru mata pelajaran sesuai karakteristik mata pelajaran dan kelas dengan mendapatkan pendampingan dari orang tua atau wali siswa.
Melalui Surat Edaran tersebut, Kepala Sekolah untuk sementara waktu sampai kondisi normal agar melarang siswa melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler dan atau aktifitas berkumpul baik yang menggunakan fasilitas sekolah maupun luar sekolah. Kemudian mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman dan alat musik tiup juga menghindari kontak fisik langsung atau tidak bersalaman, cium tangan dan sebagainya. Sekolah diminta untuk menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang baik di dalam maupun di luar lingkungan satuan pendidikan.
Surat edaran Bupati ini memberi tugas kepada orang tua atau wali siswa untuk mengambil peran membatasi putra/putrinya beraktifitas di luar rumah, menyampaikan informasi kepada sekolah apabila terindikasi sakit dan menghubungi unit-unit layanan kesehatan terdekat.
Juga diingatkan kepada pihak manajemen Sekolah guna mencuci dan menyimpan perlengkapan ibadah di mushola Sekolah setelah digunakan. Memperhatikan kebersihan lingkungan sekolah, perabotan dan peralatan/media pembelajaran. Gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
Sekolah dituntut supaya menyediakan tempat cuci tangan dan sabun lengkap dengan alat/bahan pengering tangan sekali pakai. Sedangkan bagi sekolah yang sudah menggunakan finger print dalam proses absen kehadiran supaya untuk sementara waktu dihentikan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian, dan diganti dengan absensi manual menggunakan alat tulis pribadiatau tidak bergantian .
Bupati juga menyarankan dalam Surat Edaran tersebut agar pihak Sekolah membatasi tamu dari luar satuan pendidikan. Namun yang berkaitan dengan kegiatan ujian sekolah dan ujian nasional tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. Karenanya bagi para Pengawas Sekolah diminta guna memantau dan mendampingi satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan dalam surat edaran Bupati dimaksud. (Idin)