DOMPU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu Provinsi Nusa Teggara Barat (NTB) untuk sementara waktu melakukan pemblokiran atau penutupan akses ke seluruh kawasan wisata, guna mengantisipasi terjadinya kerumunan warga yang akan melakukan pesta pergantian tahun 2020 ke tahun 2021.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Dompu, Khaerul Insan SE, MM sudah menyurati seluruh Kepala Desa (Kades) dan Lurah, seluruh Camat bersama para pelaku usaha wisata Kabupaten Dompu agar mewaspadai terjadinya penularan Virus Corona atau Covid-19, sehingga diminta untuk tidak membuat acara yang menimbulkan kerumunan.
Surat bernomor 556/2812/Disbudpar/2020 ini adalah untuk menindaklanjuti Himbauan Bupati Dompu Nomor 383 tashun 2020 tertanggal 18 Desember tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa liburanhari raya natal 2020 tahun baru 2021.
Mengingat penyebaran dan penularan virus Corona di Kabupaten Dompu terus meningkat Pemkab Dompu memutuskan untuk melakukan penutupan sementara setiap destinasi wisata yang diperkirakan akan ramai menjadi daerah kunjungan terutama di malam tahun baru.
“Penutupan ini terhitung dari tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan tanggal 03 Januari 2021. Kebijakan ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya penularan dan penyebaran Virus Corona di kalangan masyarakat”, urai Khaerul Insan dalam suratnya tertanggal 28/12/2020.
Sementara itu Kapolres Dompu mengaku akan melaksanakan maklumat Kapolri yang mengamanatkan agar mencegah terjadinya kerumunan di tempat-tempat wisata maupun di hotel atau café. Karenanya personil Polres yang diback up oleh TNI dari Kodim 1614 Dompu bersama personil instansi terkait akan melakukan pengamanan di pos – pos yang ditentukan sebagai pos pencegahan untuk memulangkan setiap warga yang hendak menyambut malam pergantian tahun di daerah wisata.
“Tidak hanya di kawasan wisata seperti di Lakey dan Wadu Jao akan tetapi personi Polri dan TNI bersama personil Instansi terkait akan mengamankan Taman Kota dari kerumunan warga yang hendak membuat pesta penyambutan tahun 2021. Kami akan paksa bubar”, tegas Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat.
Kendati demikian, ada kelonggaran diberikan kepada pengusaha Café untuk membuka usaha mereka hingga pukul 22.00 dengan ketentuan jumlah tamu hanya 50 persen dari biasanya. “Apabila ada yang memaksa diri buka lewat dari pukul 22.00 maka listrik akan dipadamkan”, tegas Kapolres Dompu. (Ju)