69 Korban Gigitan Anjing Gila, 1 Meninggal Dunia
DOMPU, MATITINEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Dompu menetapkan wilayahnya dengan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus Rabies.
Tercatat sejak November 2018 hingga Januari 2019 sudah 69 warga yang digigit anjing gila, 1 diantaranya meninggal dunia dan dipastikan terinfeksi Rabies.
“Sesuai dengan petunjuk teknis dari Kemenkes, bahwa Dompu merupakan salah satu Daerah KLB Rabies,” ungkap Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu Ir. Jainal Arifin, M. Si dalam press release usai menggelar rapat teknis penanggulangan virus rabies bersama Bupati Dompu, Sekda, Dinas Kesehatan Kabupaten, Dinas Kehatan Provinsi, Kemenkes RI, serta Balai Besar Veteriner Denpasar, Jumat (18/01).
Penetapan Kabupaten Dompu sebagai daerah KLB virus Rabies berdasarkan hasil uji laboratorium. Satu ekor anjing yang dijadikan sampel ditemukan adanya virus mematikan tersebut.
“Meskipun surat resminya belum kami terima, namun berdasarkan informasi dari Laboratorium di Denpasar, bahwa dari sampel yang kami kirim positif Rabies,” terangnya.
Saat ini kata dia, pihaknya tengah melakukan vaksin dan sterilisasi terhadap anjing-anjing liar. Pihaknya juga telah menyurati UPTD yang ada untuk melakukan estimasi populasi anjing di masing – masing Kecamatan, baik populasi anjing liar maupun peliharaan.
“Yang bisa kita lakukan adalah mencari tahu populasi anjing dan kita lakukan vaksin serta sterilisasi,” katanya.
Kata dia, saat ini sudah ada dua orang petugas yang bisa mengambil tindakan di lapangan. Kedua petugas itu telah diberikan vaksin guna mengantisipasi adanya serangan anjing gila.
“Untuk sampel yang kami ambil kemarin, adalah anjing di Desa Dorebara, Kecamatan Dompu,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu yang juga ketua Tim Pengendalian Drs. H. Agus Bukhari, M.Si, mengungkapkan, Pemerintah Daerah akan mengeluarkan surat pernyataan bahwa ada Kasus Luar Biasa (KLB) Rabies di Dompu.
“Bedasarkan hasil Laboratorium serta kepastian korban meninggal itu terjangkit Rabies, Bupati memerintahkan untuk membuat surat pernyataan KLB,” ujar Agus Bukhari.
Saat ini kata dia, Pemerintah juga sudah membentuk Tim Pengendalian virus Rabies. Pihaknya juga akan bersurat kepada Gubernur NTB agar bisa mengeluarkan diskresi agar Lalulintas ternak terutama anjing ditiadakan.
“Karena ini lintas wilayah, agar Lalu lintas ternak terutama anjing untuk di tiadakan. Kenyataannya banyak anjing yang di datangkan dari Bali dan NTT,” katanya.
Lebih jauh Agus Bukhati menjelaskan, bahwa berdasarkan pantauan secara empirik oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, populasi anjing liar di Dompu juga sangat banyak.
“Di Desa Dorebara saja populasinya sangat banyak,” ungkapnya.
Beberapa tindakan yang akan ditempuh oleh pemerintah guna mengantisipasi mewabahnya virus tersebut yakni dengan cara vaksin dan sterilisasi.
“Karena sudah positif, dua hari ini kita sudah melakukan langkah eliminasi dalam rangka mencari apakan semua anjing terjangkit rabies atau tidak,” ujarnya.
Saat ini Pemerintah juga tengah gencar melakukan sosialisasi di tengah masyarakat serta berkoordiansi dengan semua puskesmas yang ada. Semua dokter praktek juga diperintahkan untuk melaporkan segera jika ada ditemukan pasien korban gigitan anjing.
Selain itu, Bupati juga sudah menginstruksikan kepada DPMPD agar informasi tersebut disampaikan ke Desa dan Kelurahan, supaya nantinya pemerintah Desa dan Keluraham bisa mengambil langkah praktis dalam upaya mencegah kasus tersebut.
Berdasarkan data yang ada, dari 69 korban gigitan anjing gila tersebut, diantaranya terjadi di Kecamatan Dompu, Kecamatan Woja, Kecamatan Hu’u, Kecamatan Pajo, Kecamatan Manggelewa dan Kecamatan Kempo. Sementara Kecamatan Kilo dan Kecamatan Pekat hingga saat ini belum ada laporan. (Moy)