DOMPU, MATITINEWS.COM – Peredaran narkoba terutama jenis shabu-shabu (methampetamine) dan ketamin, sudah pada titik yang cukup mempriihatinkan. Tercatat, sepanjang tahun 2017 hingga tahun 2019, Sat Resnarkoba Polres Dompu pernah meringkus pemakai dan pengedar yang sedang berpesta narkoba di hampir semua Desa di delapan (8) Kecamatan di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Parahnya lagi, operasi penangkapan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian, nampaknya tidak membuat para pengedar maupun pemakai narkoba jera, bahkan pemakai dan pengedar justeru semakin lihai dalam memperjual belikan barang haram ini. Malahan, pengguna shabu-shabu di Dompu tidak hanya di kalangan umur tertentu akan tetapi sudah merambah hingga ke siswa SMA dan SMP.
Dikutip dari bnn.go.id Ketua Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) RI, Heru Winarko SH, menegaskan bahwa, kejahatan narkotika bukanlah dilakukan oleh perorangan, melainkan kejahatan terorganisir yang dilakukan oleh sindikat. Oleh sebab itu, perang terhadap narkoba harus dilakukan secara komprehensif dan para pejabat pemerintah memiliki peran yang sangat penting guna memerangi peredaran narkoba.
Pantauan media ini, diperlukan sosialisasi yang intens untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkotika kepada seluruh generasi terutama dari kalangan Sekolah mulai tingkat SD, SMP, SMA hingga kalangan Perguruan Tinggi. Untuk melakukan langkah – langkah tersebut tentunya dibutuhkan adanya lembaga yang bernama Badan Narkotika Kabupaten (BNK). Kabupaten Dompu sampai hari ini masih numpang di BNK Kabupaten Bima.
Untuk mewujudkan masyarakat yang bersih dari penyalahgunaan dan perdagangan gelap narkotika di Kabupaten Dompu, maka kehadiran BNK adalah jawaban guna memerangi penggunaan narkotika, serta untuk mensosialisasikan tentang bahaya narkotika terhadap semua kalangan baik ASN, anggota TNI dan Polri, terlebih kepada kalanngan anak – anak.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Adhar ketika bincang – bincang dengan wartawan di Pendopo Bupati belum lama ini menegaskan, Kepolisian dalam menghadapi masalah narkoba, hanya bertindak atas nama penerapan hukum. “Tugas kami hanya menangkap dan memprosesnya secara hukum terhadap setiap pelaku pengedar dan memberikan rehabilitasi kepada mereka yang hanya sebagai pengguna”, jelasnya. (Idin)