DOMPU, MATITINEWS.COM – PT, Sumbawa Timur Minning (STM) dan PT Vale yang bergerak di pertambangan mineral akan berhadapan dengan kasus hukum. Perusahaan yang sedang melakukan eksplorasi di Kecamatan Hu’U Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini digugat secara hukum di Pengadilan Negeri Dompu karena diduga telah merugikan masyarakat petani Desa Hu’U. “Secara resmi laporannya sudah kami ajukan ke Pengadilan Negeri Dompu, beberapa hari lalu”, ungkap Suharno salah seorang pelapor.
Suharno H. Khalik yang biasa disapa Mone Sengketa, kepada wartawan mengaku menggugat perusahaan pertamabangan tersebut karena dianggap aktivitas perusahaan PT STM dan PT Vale telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat setempat, terutama dalam hal pertanian, dimana sejak tahun 2009 hingga tahun 2019 debit air yang biasa digunakan untuk irigasi di persawahan masyarakat Hu’U sudah habis.
Padahal kata Mone Sengketa, setiap tahunnya masyarakat petani Desa Hu’U biasa panen tiiga (3) kali setahun namun, akibat intensitas pengeboran di atas kawasan eksplorasi PT STM dan PT Vale mengakibatkan debit air terus merosot dan mengering. “Sekarang petani di Desa kami hanya panen satu (1) kali setahun”, ungkapnya. ,
Menurut Mone Sengketa, masa ekplorasi PT STM dan PT Vale selama ini, telah menggunakan sumber air yang sama sebagaimana dimanfaatkan oleh masyarakat petani di Desa Hu’U. “Artinya, masyaraat petani kami sudah dirugikan dalam jumlah yang tidak sedikit oleh PT STM dan PT Vale”, tegasnya
Atas kerugian yang menimpa masyarakat petani tersebut Suharno mempengadilankan PT STM dan PT Vale dengan tuntutan ganti rugi materi sebesar Rp 30 milyar ditambah ganti rugi non materi senilai Rp 1 milyar. “Kami menuntut PT STM dan PT Vale membayar ganti rugi senilai Rp 31 milyar kepada petani kami di Desa Hu’U” tukasnya. (Idin)