DOMPU – Ratusan masyarakat Kabupaten Dompu hari ini, Senin 12/10 menggelar aksi penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (CipKer). Mereka mendesak seluruh anggota DPRD Kabupaten Dompu untuk secara resmi menyurati Presiden RI Joko Widodo agar membatalkan UU dimaksud.
Aksi massa ini, mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH, SIK.
Sebagai bentuk duka yang dialami masyarakat tanah air atas hadirnya UU Omnibus Law CipKer, massa kemudian membakar keranda mayat dan ban bekas yang sejak awal sudah mereka siapkan di jalan raya depan Gedung DPRD Kabupaten Dompu.
Tuntutan massa aksi kemudian direspon DPRD setempat dengan menerbitkan surat penolakan terhadap UU Omni Bus Law bernomor 005/170/Dompu 12 Oktober Tahun 2020. Surat tersebut ditandatangani oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Dompu.
“kami DPRD Kabupaten Dompu, sepakat menolak UU Omni Bus Law melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang undangan berlaku,” pungkas Ketua DPRD Kabupaten Dompu Andi Bachtiar A.Md Par di hadapan massa aksi. (Idin)