DOMPU, MATITINEWS.COM – Laporan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu, menjadi atensi khusus dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Sejumlah orang yang diduga mengetahui aliran dana dan yang berkaitan dengan proses pencairan dana hibah KONI dalam beberapa pekan terakhir dimintai klarifikasinya.
Hari ini, Senin 13/06/2022 tatkala pengurus KONI sedang melaksanakan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musyorkalub) di Gedung PKK Kabupaten Dompu, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejati NTB melakukan penggeledahan dokumen administrasi pencairan dana hibah KONI di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu juga di Sekretariat KONI setermpat.
Dalam penggeledahan ini, Kejati NTB mengirim tim khusus terdiri dari enam orang penyidik yang dipimpin oleh Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTB, Burhanuddin SH dan didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu Indra Julkarnain SH.
Kepada sejumlah wartawan, Burhanuddin mengakui bahwa, pihak Kejaksaan belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada dana hibah KONI sepanjang tahun anggaran 2018 – 2021 tersebut. “Jumlahnya kurang lebih Rp 10 Milyar”, jawab Burhanuddin.
Dia menyebut, pada tahap penyidikan ini pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang pelapor. “Surat perintah kami hari ini adalah penggeledahan dan penyitaan berkas”, tegasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan, Tim penyidik Kejati NTB sudah memanggil sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Dompu untuk mengetahui aliran dana hibah yang digelontorkan di KONI Kabupaten Dompu.
Khabarnya lagi, akan ada sejumlah anggota DPRD setempat yang bakal dipanggil Kejati NTB untuk dimintain keterangannya terkait dana POKIR yang dihibahkan ke KONI selama tahun anggaran 2018 hingga 2021. (Idin)