DOMPU, MATITINEWS.COM – Tim Kesehatan yang tergabung pada Tim Gugus Tugas Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hari ini Selasa 14/04/2020 melanjutkan pemeriksaan kesehatan terhadap 139 anggota Jama’ah Tabligh (JT) yang belum lama ini mengikuti Ijtima Zona Asia di Kabupaten Goa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pada hari sebelumnya Puskesmas Dompu Barat Woja, Puskesmas Dompu Timur, Puskesmas Kota dan Puskesmas Ranggo Kecamatan Pajo telah melakukan pemeriksaan secara cepat (Rapid Test) kepada 32 orang anggota (JT) dan ditemukan 6 orang yang dinyatakan “reaktif” Covid-19. Selain itu, satu orang anggota JT yang diisolasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu, setelah dilakukan Rapid Test ternyata hasilnya juga menunjukan gejala “reaktif” selanjutnya dilakukan swab untuk mengetahui positif atau negatif terinfeksi Virus corona. Puskesmas yang melakukan Rapid Test terhadap anggota JT hari ini antara lain, Puskesmas di Kecamatan Pekat, Kilo dan Puskesmas Kecamatan Manggelewa.
Pemerintah Kabupaten Dompu menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menghindari kegiatan yang menghadirkan banyak orang dan sedapat mungkin untuk membatasi kontak fisik dengan orang yang melakukan bepergian ke luar daerah terutama daerah yang sudah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.
“Kita harus menerapkan hal tersebut, guna mencegah dan memutus alur penyebaran virus Corona di tengah kehidupan masyarakat”, tegas Asisten Administrasi Umum Setda Dompu, Drs. H. Gaziamansyuri kepada wartawan di Sekretariat Tim Gugus Tugas Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dompu.
Selain itu Gaziamansyuri mengajak warga Dompu untuk tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat dengan membiasakan cuci tangan pakai sabun baik sebelum maupun sesudah beraktifitas. Katanya, jangan lupa mengenakan masker dalam beraktivitasdi luar rumah
Dia juga secara khusus menitip pesan kepada para mahasiswa Dompu yang baru saja kembali dari daerah pendidikan masing – masing, agar dengan kesadaran penuh untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya atau tidak melakukan interaksi dengan pihak lain selama ketentuan yakni 14 hari.
Lanjutnya, mereka yang ditetapkan dengan kategori pelaku perjalanan tanpa gejala (PPTG) adalah para mahasiswa yang sedang mudik. “karena mahasiswa ini sangat potensial menjadi pembawa virus. Pada mereka tidak terlihat ada gejala tapi dari mereka virus itu menjangkiti orang lain”, tukas Gaziamansyuri. (Idin)