DOMPU, MATITINEWS.COM – Pasien Dalam Pengawasan (PDP) anggota Jama’ah Tabligh eks Cluster Makassar yang mengakibatkan enam belas (16) orang perawat dan dokter diisolasi, ternyata hasil specimen swabnya berstatus negatif. Hasil swab tersebut dikeluarkan oleh laboratorium melalui Dinas Kesehatan NTB Kamis 16/04/2020.
Maman S.KM, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu membenarkan telah keluarnya hasil laboratorium yang menyebutkan bahwa Spr 26 tahun yang pernah menjadi PDP di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Dompu, berstatus negatif. “Karenanya Spr sekarang sudah dirawat lagi di RSUD setelah diisolasi di Rumah Sakit Pratama Manggelewa”, ujar Maman.
Sementara itu Sekretaria RSUD Dompu, Ujang Satria Irawan SKM ketika dikonfirmasi terkait 16 tim medisnya yang harus diisolasi karena merawat Spr, ternyata mereka masih harus menempuh tahapan rapid test. Hal itu dilakukan untuk menciptakan ketenangan di masing – masing perawat dan dokter yang pernah berinteraksi dengan Spr selama di Instalasi Gawat Darurat (IGD) maupun di bangsal penyakit dalam. “Hari ini kami lakukan rapid test kepada teman – teman tersebut biar nyaman”, jelas Ujang.
Sebagaimana diketahui, pada saat berobat ke RSUD Dompu, pasien berinisial Spr ini tidak menjelaskan dengan jujur tentang riwayat perjalanannya yang pernah mengikuti Iztima Zona Asia di Makassar.
“Akhirnya dia mengaku setelah beberapa hari dia dirawat di RSUD, itu pun setelah kondisinya semakin parah dengan gejala seperti terjangkit Covid-19. Akibatnya seluruh perawat dan domter yang pernah merawat Spr diisolasi mandiri”, jelas Ujang kepada wartawan.
Mendapati pengalaman demikian, Ujang mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Dompu yang hendak berobat di RSUD setempat agar tetap memberikan keterangan riwayat pengobatan kesehatannya dengan jujur agar tidak mengakibatkan hal – hal yang tidak diinginkan.
Terlebih di saat wabah Covid ini, Ujang menghimbau kepada seluruh warga untuk jujur menjelaskan riwayat perjalanannya ketika datang berobat di RSUD Dompu.Karenan apabila para pasien tidak jujur lanjut Ujang, mereka bisa dijerat dengan banyak pasal di KUHP termasuk diantaranya adalah pasal 155 UU Kesehatan pasal 14 UU nomor 4 tahun 1994. Lebih jujur, karena dapat menyelamatkan kita semua dan menyelamatkan pasien dari tuduhan tindak pidana”, tegas Ujang (Idin)