DOMPU, MATITINEWS.COM – Tindakan perusahaan tambang PT STM yang belum lama ini memecat atau memutuskan hubungan kerja (PHK) atas sejumlah karyawannya, mengundang perhatian dari Anggota KOMISI IV DPR RI , H. Muhammad Syafrudin ST, MM yang menyesalkan tindakan PHK tersebut.
Diwawancarai wartawan saat acara Jambora Kader PKK tingkat Provinsi NTB Jum’at 12/08/2022 di Pendopo Bupati Dompu, Wakil Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI ini mendesak agar PT STM tidak semena-mena dałam mengambil kebijakan PHK terhadap karyawan, apalagi ini adalah karyawan lokal sekitar tambang.
Katanya, pemerintah dari dulu selalu menekankan bahwa local people (warga lokal) sekitar tambang menjadi suatu keharusan untuk diutamakan oleh perusahaan dengan mempertimbangkan kapasitas dan kompetensinya. “Saya pikir gini ya STM harus melihat itu apakah benar-benar tengah melakukan pengurangan tenaga kerja ?”, tanyanya.
Mendengar informasi tentang dugaan kesewenang-wenangan PT STM dałam mem-PHK karyawannya, tentu saja membuat Syafrudin harus mewarning perusahaan tersebut untuk tidak asal memPHK karyawan. “dan ini saya menyampaikan kepada pihak STM untuk merevisi dan melihat kembali keputusan PHK ini supaya bisa dilihat sebagai keputusan yang bijaksana”, tegasnya.
Sebagaimana diketahui, sekitar sepekan lalu PT STM yang tengah melakukan eksplorasi di Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu Provinsi Nușa Tenggara Barat (NTB) ini telah mem-PHK beberapa karyawannya dengan alasan yang dibuat-buat yakni, “efisiensi”.
Informasi yang dihimpun media ini bahwa, tindakan pemecatan itu dilakukan secara mendadak, dimana mereka yang dipecat dipanggil untuk meeting secara online dengan manajemen Jakarta kemudian yang karyawan lokal diarahkan ke manajemen di Staging Hu’U. Pada saat berhadapan dengan manajemen yang di Staging Hu’U, mereka langsung diperintahkan untuk menandatangani surat pengunduran diri.
Mereka mendapat ancaman, apabila malam itu menandatangani surat pengunduran diri maka diberikan pesangon dan manakala tidak atau mengundur hingga besok, maka mereka tidak akan berhak atas pesangon.
Dengan kondisi kebingungan, mereka yang khabarnya sudah lebih dari 10 tahun bekerja di PT STM ini akhirnya terpaksa harus menandatangani surat pengunduran diri yang sejak awal sudah disiapkan oleh pihak PT STM.
Hingga berita ini ditayangkan, wartawan belum berhapil menghubungi manajemen PT STM karena Divisi Humas yang biasanya memberikan keterangan Pers juga dipecat bersama karawan lokal Dompu. (Idin/$)