DOMPU, MATITINEWS.COM – Dalam rangka pemanfaatan pengusaha maupun kontraktor local untuk mengerjakan proyek pembangunan sarana dan prasarana di perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kecamatan Hu’U yakni, PT Sumbawa Timur Minning (STM), DPRD Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa 18/02/2020 mengadakan rapat dengar pendapat dengan PT STM bersama beberapa stake holder dan unsur terkait.
Hadir pada hearing di ruang rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Andi Bachtiar A.Md Par, didampingi Ketua Komisi II, M. Subhan, antara lain, Abdul Sahid SH, Kadis Nakertrans Kab Dompu, Yani Hartono sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kab. Dompu. Sementara pihak PT. STM diwakili oleh Aulia, Novita, Roby, Suhada dan Oca. Sejumlah perwakilan perusahaan pun hadir di Direktur PT. Prasmanindo Boga Utama (PBU), Perwakilan PT Cipta Bangun Nusantara (CBN), Perwakilan PT.Smec Denka, Indonesia, Perwakilan PT Indodrill, Perwakilan PT Bintang Raya Inti Bumi (BRIB), Perwakilan PT Golder, Perwakilan PT.Coates Hore, Perwakilan PT. CSA Global Indonesia, Perwakilan PT. Bepi, Direktur PT. Bina Swadaya Konsultan, Perwakilan PT. Tunggal Buana Utama, Perwakilan PT. Nawa Kara, Amirullah Ketua Lembaga Persatuan Pengusaha Lingkar Tambang dan Energi (Lapaten) Kab. Dompu.
Satu harapan yang disampaikan Lapaten pada ruang dengar pendapat di DPRD ini adalah, agar sedapat mungkin PT STM memberdayakan masyarakat khususnya kontraktor lokal dalam membangun sarana dan prasarana di proyek PT STM. “Kecuali kontraktor local tidak memiliki spesifikasi yang diminta oleh PT STM, baru kemudian silahkan menggunakan kontraktol luar Dompu”, ungkap Ketua LAPATEN, yang meminta DPRD agar mengundang PT STM guna hearing ini dilaksanakan.
Aulia, salah seorang tenaga Humas PT STM menegaskan bahwa, PT STM merupakan kontrak karya generasi ke 7 yang hingga hari ini masih masih dalam tahap study kelayakan pertambangan tembaga dan emas. Kerana beberapa hal teknis katanya, bahun 2017 sempat berhenti kegiatannya karena soal ijin pemanfaatan hutan dari Kementrian Kehutanan belum turun. Selanjutnya izin dimaksud terbit pada tahun 2018 sehingga perusahaan kembali beraktifitas di tahun 2019.
Dalam operasionalnya saat ini PT STM melibatkan sebanyak 50 kontraktor baik di bidang infrastruktur, perhubungan, sarana dan prasarana lainnya. Terdapat 16 kontraktor lokal baik yang ada di wilayah Kecamatan Huu dan di luar Kecamatan Hu’u. “Kemudian pada operasionalnya, kontraktor Nasional dalam melaksanakan pekerjaannya juga diwajibkan untuk melibatkan kontraktor atau tenaga lokal. Sedangkan dalam hal rekrutmen karyawan PT STM juga sangat transparan untuk masyarakat umum dan kamii bekerjasama dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Dompu”, terang Aulia.
Sedangkan menanggapi pertanyaan Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar A.Md Par, tentang tahapan pekerjaan yang dilakukan oleh PT STM saat ini, disebutkan, perusahaan masih dalam tahap eksplorasi sebagaimana disetujui oleh Menteri ESDM RI bahwa kegiatan eksplorasi masih akan berlangsung hingga tahun 2026. “kendati demikian, menjadi komitmen perusahaan untuk memberdayakan masyarakat Lokal khususnya warga masyarakat yang berada diwilayah Kecamatan Huu”, jelasnya (Idin)