KABUPATEN BIMA, MATITINEWS.COM – Syarifudin 43 tahun yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah milik terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, diringkus aparat tim Puma Polres Kabupaten Bima, di rumahnya sendiri di Desa Nonto Tera kemarin Sabtu 12/02.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bima Iptu Adhar SH kepada wartawan menjelaskan, peristiwa pembakaran rumah terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur itu, terjadi pada 29/01. Katanya, aksi pembakaran rumah ini dilakukan oleh sejumlah orang yang kini sedang diselidiki keterlibatannya. “tim akan memastikan terduga pelaku lain yang terlibat aksi pembakaran itu, dan mereka sedang diidentivikasi supaya segera ditangkap. Karenanya, Syarifudin masih diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut”, jelas Kasat Reskrim.
Dalam laporan Siti Asni 40 tahun di hadapan Kepolisian Sektor Monta bahwa, saat dia pulang dari menjenguk suaminya yang diamankan di Polres Kabupaten Bima, yang terlihat rumahnya sudah hangus rata dengan tanah termasuk perabot di dalamnya. “satu unit sepeda motor Supra dan satu unit mesin pompa air ikut terbakar”, jelas Kasat Reskrim mengutip keterangan Asni.
Sebagaimana diketahui belum lama ini terjadi tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan oleh suami Asni terhadap seorang bocah di bawah umur. Akibatnya, emosi massa menjadi tersulut, marah karena tindakan terduga pelaku yang disebut – sebut mencabuli anak di bawah umur. Konon, emosi mereka tersalurkan ke aksi pembakaran rumah terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bima menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak cepat terpancing sesuatu hal yang menimbulkan persoalan hokum terlebih main hakim sendiri. “Apabila ada persoalan, laporkan saja Kepolisian, beri kepercayaan kepada kami Polisi yang akan menyelesaikannya sesuai prosedur hukum.
Menurut Iptu Adhar, atas perbuatannya terduga pelaku akan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara sebagimana pasal 187 KUHP. “temannya yang terlibat pada aksi pembakaran ini, akan segera terungkap dan ditangkap”, tegasnya (Idin)