MATARAM – Untuk mengantisipasi munculnya cluster baru penularan dan penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) NTB dalam hal ini Gubernur DR. Zulkieflimansyah bersama Kapolda NTB Irjen Pol. Mohammad Iqbal dan Danrem 162 Wira Bhakti Brigjend TNI, A.Rizal Ramdhani S.Sos, SH, M.Han, terus memaksimalkan upaya edukasi kepada masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Mengatasi hal tersebut, Gubernur DR. Zulkieflimansyah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang liburan natal dan tahun baru 2021 di masa pandemic. yang mana SE tersebut memuat tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) selama libur Natal dan Tahun Baru 2021. Katanya, SE ini dimaksudkan untuk mencegah hal-hal buruk terkait ancaman virus Corona.
Sementara itu Kapolda NTB Irjen Pol. Mohammad Iqbal, melihat grafik kasus penularan Covid-19 yang kembali cenderung naik, sehingga mengambil sikap untuk semakin memperketat pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) COVID-19, terutama menjelang liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Kasus terjangkit Covid-19 di sini kembali melonjak, maka bersama Pemerintah, kami kembali mengintervensi secara maksimal agar kasus Covid-19 ini bisa semakin ditekan. Karenanya protocol kesehatan Covid-19 harus disiplin diterapkan”, ungkap Kapolda NTB.
Terkait perlindungan kepada seluruh masyarakat agar terhindar dari ancaman Covid-19, Danrem 162 Wira Bhakti, A.Rizal Ramdhani S.Sos, SH, M.Han mengajak seluruh elemen masyarakat NTB agar rela untuk menikmati liburan akhir tahun 2020 dalam suasana yang berbeda yakni berlibur di rumah saja.
“Kita harus rela berliburan akhir tahun dalam suasana berbeda kali ini. Saya mengajak kita semua untuk menikmati liburan aman dan nyaman, serta memilih di rumah saja”, ungkap Danrem 162 melalui unggahannya di sejumlah media sosial. (ju)