DOMPU, MATITINEWS.COM – VIDEOTRON yang semula diharapkan untuk ikut menggenjot pendapatan asli Daerah (PAD) Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga hari ini ternyata belum bisa dimanfaatkan. Konon masih terhalang regulasi sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) belum bisa mengoperasikannya.
Armansyah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Dompu kepada wartawan, membenarkan bahwa Pemkab belum bisa memfungsikan mesin pendulang PAD tersebut karena masih dihadapkan dengan persoalan alas hukum untuk penerapannya.
“Videotron ini, penggunaannya masih sebatas sosialisasi program Pemkab Dompu atau kegiatan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Masalahnya adalah terkait persoalan tarif. Peraturan Bupati tentang hal ini masih dalam proses finalisasi di Pemprov NTB”, terang Arman.
Menurut Arman, Peraturan Bupati itulah yang akan menjadi acuan untuk penetapan tarif guna penaria retribusi bagi siapa saja yang hendak memasang iklan di Videotron dimaksud. “Perbup untuk penetapan tarif retribusinya belum final di Provinsi”, ungkapnya.
Dijelaskan bahwa, Videotron milik Pemkab Dompu ini dibanguny melalui anggaran APBD Kabupaten Dompu tahun 2020 senilai kuren lebih Rp 200 juta.
Karenanya Armansyah sangat optimis, tahun 2022 ini Videotron yang di pasang di Simpang Kantor DPMPD Kabupaten Dompu ini akan sagera mendulang PAD.
“Banyak pihak yang sudan antri hendak memanfaatkan sarana iklan tersebut, hanya saja kita masih menunnggu finalnya Perbup di Pemprov”, urainya. (Idin)