DOMPU – Pesta pemilihan Bupati serentak tahun 2020 sudah di ambang pelaksanaan yakni tanggal 09 Desember. Para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati saat ini tengah memperkuat sosialisasi di kalangan masyarakat juga sedang berupaya memastikan dukungan partai politik sebagai kendaraan untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), beberapa bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati masih menunggu kepastian dukungan partai politik melalui SK yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik (parpol).
Pantauan wartawan media ini, bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah memenuhi syarat dukungan parpol sebagaimana ketentuan yang berlaku adalah kubu Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani (SUKA) karena sudah mengantongi SK dukungan dari tiga (3) DPP parpol.
Syaifurrahman Salman yang dihubungi wartawan menyebutkan, tiga (3) parpol dengan jumlah tujuh (7) kursi keterwakilan di DPRD Kabupaten Dompu sudah menerbitkan SK untuk mendukung pasangan SUKA. Parpol dimaksud antara lain Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Lanjut Syaifurrahman, selama ini pasangan SUKA menjalin komunikasi dan mendaftar di hampir semua partai politik yang tentu saja diharapkan untuk mengusung dan memenangkan perjuangan dalam Pilkada Dompu ke depan.
Karenanya mereka masih menunggu satu parpol lagi yang akan menerbitkan SK untuk pasangan SUKA. “Kalau tidak ada halangan kami masih berharap SK dari partai Demokrat. Semoga dalam waktu dekat SK DPP Partai Demokrat sudah diterbitkan untuk SUKA”, ungkap Syaifurrhman.
Pada Pilkada di Kabupaten Dompu, diperkirakan akan bertarung beberapa bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati diantaranya H. Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani (SUKA), Hj. Ery Ariani – H. Ikhtiar, (ERA – HI) Abdul Kader Jaelani – Syahrul Parsan (AKJ – SYAH), Arifudin – Mulyadin dan Ruslan – Nasarudin.
Selain pasangan SUKA, beberapa bakal calon pasangan tersebut masih belum memenuhi syarat dukungan parpol. Misalnya ERA – HI untuk sementara hanya mendapat SK dari DPP PBB, AKJ – SYAH mengantongi SK DPP GERINDRA. Sedangkan yang lainnya lagi masih mengandalkan Surat Tugas dari Parpol. (Idin)