MATARAM, MATITINEWS.COM – PT Sumbawa Timur Mining (STM) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nusa Tenggara Barat (DLHK NTB) Rabu, 21/02/2024 menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk mendukung dan mendampingi STM dalam menerapkan program perlindungan hutan di wilayah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) periode 2024-2025, yang kini menjadi kawasan eksplorasi meniral di Kabupaten Dompu, atau dikenal dengan Proyek Hu’u.
Sustainability & External Affairs Manager STM, Razky Akbar, menyatakan, MoU ini merupakan dukungan penerintah terhadap PT STM dalam menjalankan kewajiban sebagai pemegang PPKH berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.708/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2023.
“Kami mengapresiasi langkah yang diambil DLHK NTB karenanya kami berkomitmen untuk melaksanakan program perlindungan hutan ini dengan sungguh-sungguh,” ungkapnya.
“MoU ini adalah bentuk sinergitas PT STM dengan DLHK Provinsi NTB dalam menjaga kelestarian hutan khususnya di wilayah kerja STM dan Provinsi NTB pada umumnya,” tambah Akbar.
Agenda penandatanganan MoU ini dihadiri langsung oleh perwakilan dari DLHK NTB, Department Sustainability, dan Government Relations PT STM, serta diakhiri dengan pengesahan MoU antara Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Madapangga Rompu Waworada dan Toffo Pajo Soromandi (Topaso).
Pengelolaan Hutan di Kawasan PPKH STM
STM telah menjadi pemegang PPKH sejak tahun 2010, PPKH tersebut diperlukan sebagai salah satu ijin memasuki kawasan hutan guna melakukan kegiatan eksplorasi mineral. Karenanya PT STM akan terus mengupayakan adanya keseimbangan antara kelestarian hutan dan Pembangunan operasional pertambangan mineral sebagai salah satu tujuannya.
“Untuk itu serangkaian praktek manajemen kehutanan yang berkelanjutan dengan pendekatan komprehensif pun telah terapkan oleh PT STM sejak memegang PPKH tersebut”, jelas Razky.
Katanya, manajemen Kehutanan berkelanjutan yang diterapkan oleh PT STM ini meliputi perencanaan pembukaan lahan, penerapan sistem manajemen pohon, perawatan bibit tanaman hutan, rehabilitasi pasca pembukaan lahan, dan kegiatan reklamasi.
Dia menjelaskan, kegiatan rehabilitasi pasca pembukaan lahan dan reklamasi selama 5 tahun terakhi tercatat telah berhasil menanam lebih dari 13.500 pohon. Perencanaan untuk kegiatan tersebut dimulai dengan dokumen rancangan teknis, yang disiapkan oleh tim kehutanan STM. Rencana ini kemudian berfungsi sebagai panduan untuk memastikan tujuan rehabilitasi tercapai.
Selain bentuk pengelolaan kehutanan dimaksud, PT STM juga melakukan penilaian rutin berupa mitigasi terhadap resiko pohon tumbang pada tanaman dewasa di area kerja atau di sekitar fasilitas pendukung.
Katanya, kekuatan fisik pohon dipengaruhi oleh beberapa faktor termasuk usia, kerusakan yang disebabkan oleh hama dan genetik, dan lemahnya struktur batang internal. Ini berarti bahwa pohon mungkin tidak sekuat yang terlihat.
Akbar juga menegaskan bahwa, PT STM menggunakan resistograf untuk memberikan informasi yang komprehensif tentang kondisi pohon. Alat ini dapat menunjukkan adanya kerusakan internal tanpa harus menebang atau merusak pohon. Informasi ini memungkinkan tim kehutanan STM untuk mengevaluasi dan memantau kondisi pohon-pohon di sekitar kamp dan fasilitas operasional.
“Harapan kami, MOU ini akan semakin meningkatkan upaya dan pencapaian STM dalam mengelola kawasan PPKH seiring dengan pertumbuhan Proyek Hu’u”, pungkas (ptstm).