DOMPU, MATITINEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu akan tetap melanjutkan proses pendataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengacu pada amanat yang tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
“Pemerintah tetap akan mengikuti petunjuk dari Kementerian dan tidak akan tunduk pada tuntutan para pengunjuk rasa”, tegas Sekda Dompu Gatot Gunawan Perantauan Putra SKM, MM.Kes saat dikonfirmasi wartawan usai audiensi dengan ratusan tenaga Kesehatan (Nakes) yang berunjuk rasa menuntut agar didata sebagai pegawai Non ASN.
Sekda Dompu menyebutkan bahwa proses pendataan pegawai non ASN itu harus mengikuti beberapa kriteria sebagaimana ditentukan oleh Kementerian. Adapun syarat pendaftaran tenaga honor atau non ASN dimaksud antara lain : masih aktif bekerja, mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi di daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ke tiga. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja juga telah bekerja paling sinkgat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Disadur dari berbagai sumber disebutkan bahwa kelompok yang tidak dapat didata pada pendataan pegawai non ASN adalah, 1. Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah 2. Petugas Kebersihan pengemudi, satuan pengamanan dan benut jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme Salih daya 9Outsourcing. 3. Pegawai dengan SK di atas 31 Desember 2021 dan atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN dan APBD. (Idin/*)