David, ST. MT. Kepala Bidang Fisik & Prasarana Bappeda & Litbang Kabupaten Dompu
Harus diakui tata kelola proses perencanaan dan penganggaran untuk Dana DAK Fisik ini ke depan kian membaik terlebih dengan adanya aplikasi e-planning terlebih dengan hadirnya aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA).
Setelah usulan DAK Tahun 2018 difasilitasi melalui Aplikasi e – Planning, sejak tahun 2019, Pemerintah Pusat memfasilitasi proses perencanaan dan penganggaran Dana DAK Fisik, dilakukan melalui aplikasi KRISNA.
KRISNA ini merupakan hasil integrasi antara 3 (tiga) Kementerian, yaitu Kementerian PPN/Bappenas; Kementerian Keuangan; dan Kementerian PAN RB yang dituangkan dalam bentuk sistem aplikasi untuk mendukung proses perencanaan, penganggaran, serta pelaporan informasi kinerja. Aplikasi KRISNA ini menjadi medium (sekaligus merekam semua secara digital) jejak perjuangan dalam meraih alokasi Dana DAK Fisik.
Semula, menilik, baik jejak cetak terlebih jejak digital pada 2 (dua) tahun masa awal mulai berlakunya perencanaan (pengusulan) DAK Fisik melalui Aplikasi KRISNA (tahun 2019 & 2020), sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pengampu DAK di Kabupaten Dompu, masih bersikap paradoksal dan kontradiktif.
Berbagai titik lemah begitu mudah dijumpai pada hampir semua tahapan/proses pengusulan dana DAK Fisik. Kelemahan yang paling pertama dan utama, bermula sewaktu para OPD Pengampu DAK mulai menginput usulan kegiatan dalam aplikasi KRISNA.
Sebagaimana terekam secara digital dalam aplikasi KRISNA, terungkap bahwa usulan yang diinput oleh beberapa OPD tersebut, rata – rata belumlah maksimal, baik secara kuantitas lebih – lebih dilihat dari sisi kualitas.
Hal ini teridentifikasi dari jumlah usulan yang kurang banyak. Tidak semua menu usulan yang tersedia di aplikasi KRISNA diisi, kalaupun diisi, masih terkesan asal – asalan.
Titik lemah berikutnya adalah sikap kurang ngotot dan kurang tanggap.“Kurang ngotot” masking-masing OPD Pengampu DAK terhadap penilaian teknis yang diberikan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) terhadap usulan yang telah disampaikan.
Rata – rata OPD Pengampu DAK low respon terhadap permintaan K/L akan beberapa kriteria (readiness criteria), persyaratan pendukung, data teknis dan permintaan lainnya, baik yang disampaikan secara online dalam aplikasi KRISNA maupun yang dikemukakan secara offline dalam beberapa forum tatap muka.
Sehingga banyak usulan yang semula berbendera kuning (status discuss) tak kunjung bersalin rupa menjadi berbendera hijau (status approved). Begitupun pada tahapan sinkronisasi dan harmonisasi dengan Pemerintah Pusat, para OPD Pengampu DAK terkadang tidak responsif terhadap arahan perbaikan yang diberikan oleh Bappenas dan K/L teknis terkait.
Hingga pada akhirnya, memasuki penghujung proses dari pengusulan DAK Fisik, kenyataan pahit harus dihadapi bahwa semua usulan dana DAK kita di – reject oleh Pemerintah Pusat, barulah semua pihak mencak – mencak bak kakek kebakaran jenggot.
Akan tetapi, seiring hasil evaluasi berikut langkah – langkah perbaikan yang ditempuh, memasuki masa pengusulan DAK Fisik Tahun 2021, sebagai tahun ketiga pemanfaatan aplikasi KRISNA, terdapat perubahan yang sangat membahagiakan, dimana para OPD Pengampu DAK kita telah berbenah, dengan menunjukkan kinerja yang lebih baik.
Daya dorong para pejuang DAK di setiap OPD pengampu telah mengalami peningkatan secara berarti. Sebagai bukti pendukung, pada tahun 2021 jumlah total DAK Fisik yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat (DAK Reguler + DAK Penugasan) tercatat hanya sebesar Rp. 90.329.626.000.
Padahal pada saat tersebut, keseluruhan OPD Pengampu DAK dan Bappeda & Litbang Kabupaten Dompu sebagai Admin, mampu menyampaikan usulan sejumlah total Rp. 705.207.996.834,60, dengan rincian usulan DAK Reguler senilai Rp. 607.392.796.880 dan DAK Penugasan sejumlah Rp. 97.815.199.954,60.
Maknanya adalah, jumlah usulan yang diterima hanya 15,67% dari total usulan yang tersampaikan. Masih ada surplus usulan dengan prosentase sebesar 84,33%.
Begitupun pada musim DAK Tahun 2022, dari hasil perbandingan antara alokasi DAK Fisik Tahun 2022 (yang sebesar Rp. 194.906.055.000,-) dengan jumlah total usulan yang mampu diupayakan (sejumlah Rp. 576.485.118.514,-), tersedia surplus usulan dengan prosentase sebesar 66,19%.
Dari uraian di atas, dijumpai sesuatu yang membuat bahagia, berupa realita, bahwa semenjak masa perencanaan (pengusulan) DAK Fisik Tahun 2021, telah Terkikis Sikap Paradoksal OPD – OPD Pengampu DAK di Kabupaten Dompu. (bersambung……………)