Terjadi perubahan sangat signifikan dari desain DAK Fisik Tahun 2023, yang tentunya lebih membakar semangat para pahlawan DAK untuk lebih keras lagi berjuang.
Jika pada kurun waktu sampai dengan tahun 2020, jenis DAK Fisik itu dibedakan atas : DAK Reguler, DAK Penugasan dan DAK Affirmasi, kemudian jenis DAK Fisik berkurang satu, yakni tereliminasinya DAK Affirmasi pada musim DAK tahun 2021 dan 2022 sehingga tersisa DAK Reguler dan DAK Penugasan saja.
Akan tetapi memasuki masa pengusulan DAK Fisik Tahun 2023 ini, seiring berlakunya Undang – undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, DAK Fisik juga mengalami pengurangan. Dimana DAK Fisik yang kelak dialokasikan ke daerah, hanya ada jenis DAK Penugasan, atau tunggal disebut DAK Fisik saja.
Selama ini, DAK Reguler adalah DAK yang diperuntukkan bagi seluruh daerah guna mencapai target Standar Pelayanan Minimal (SPM). Sedangkan DAK Penugasan adalah DAK yang diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas nasional yang menjadi kewenangan daerah, dengan lingkup kegiatan yang spesifik dan lokasi prioritas tertentu.
Pada musim DAK Tahun 2023, konsepsi DAK Penugasan ini, oleh Pemerintah Pusat lebih dipertajam lagi yakni, dengan lebih menegaskan bahwa daerah penerima DAK Fisik harus selektif, sesuai prioritas dan tematik berdasarkan konsep perencanaan dan penganggaran Tematik, Holistik, Integratif, Spasial (THIS).
Sementara kegiatan-kegiatan yang ditujukan dalam rangka pemenuhan SPM yang sebelumnya didanai melalui skema DAK Reguler akan didukung melalui “bagian DAU yang ditentukan penggunaannya”.
Artinya, DAK tidak lagi dialokasikan untuk seluruh daerah, sudah bersifat selektif hanya untuk daerah tertentu saja, atau hanya pada lokus prioritas terpilih.
Dapat dipastikan bahwa, perubahan ini adalah langkah strategis yang ditempuh oleh Pemerintah Pusat, untuk mengembalikan khittah DAK Fisik secara penuh, yakni DAK yang bersifat penugasan sesuai prioritas nasional yang menjadi urusan daerah, tidak semua daerah menjadi lokasi prioritas atau tidak seluruh rincian menu DAK Fisik tahun 2023 diperuntukkan bagi semua daerah.
Sebagai gambaran, dari 514 (lima ratus empat belas) jumlah total kabupaten/kota yang tersebar di 34 (tiga puluh empat) provinsi di seluruh wilayah indonesia, terdapat 190 daerah yang tidak masuk lokasi prioritas untuk DAK Jalan; ada 231 daerah yang tidak menjadi lokasi prioritas DAK Air Minum; dan tercatat 224 daerah telah ditetapkan tidak terpilih sebagai lokasi prioritas untuk DAK Sanitasi.
Hanya 78 kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai lokasi prioritas untuk mendukung Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas (dalam hal ini DAK Pariwisata, IKM, UMKM, Perdagangan, LH, dan Jalan).
Begitupun lokasi prioritas DAK Perumahan dan Permukiman, hanya ada 29 kabupaten/kota yang akan berpeluang untuk mendapatkan alokasi DAK ini.
Kendati demikian, Bappenas telah menegaskan bahwa daerah prioritas pun bukan merupakan kepastian untuk mendapatkan alokasi DAK Fisik Tahun 2023. Sebab, dalam pengalokasian DAK Fisik Tahun 2023 nanti, Pemerintah Pusat akan mempertimbangan intervensi yang sudah dilakukan, urgensi penanganan dan rencana tahapan penuntasan DAK oleh daerah.
Juga akan diperiksa secara seksama kelengkapan dan kesiapan pelaksanaan oleh daerah. Yang tak kalah penting, Bappenas akan lebih melihat penentuan lokus dan volume proyek sesuai dengan tahapan penuntasan DAK dalam kondisi pagu yang serba terbatas.
Inilah mengapa, di awal alinea pada sub judul di atas, Penulis menggugah segenap para pahlawan DAK Kabupaten Dompu untuk melipatgandakan semangat dan daya juang pada musim pengusulan DAK Fisik Tahun 2023 ini.
Hal yang paling penting untuk diperhatikan oleh seluruh Pejuang DAK Kabupaten Dompu adalah, bahwa desain baru DAK Fisik Tahun 2023 sebagaimana terurai di atas, Pemerintah Pusat menginginkan dan merencanakan alokasi DAK ke daerah itu tidak bersifat TIPIS MERATA (atau dalam bahasa kekiniannya bersifat TIPIS – TIPIS) sebagaimana yang terjadi selama ini.
Khittah DAK Fisik semestinya mengusung tagline tebal tuntas (menghindari penanganan yang sepotong – sepotong hanya sebagian saja, atau hanya item tertentu saja) bila perlu mendekati kebutuhan pendanaan ideal.
Seumpama dalam pembagian kue, semakin sedikit yang akan menerima maka porsi dan size kue yang akan dibagi ke masing – masing penerima akan menjadi lebih besar dan penerima kue menjadi kenyang. (bersambung……)