Oleh: David, ST., MT
Kepala Bidang Fisik & Prasarana Bappeda & Litbang Kab. Dompu
*)disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili institusi tempat penulis bekerja.
Sebagai daerah berpredikat “Kemampuan Fiskal Rendah” tentu saja merasakan betapa berartinya kehadiran Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik), seperti halnya di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dimana Kabupaten Dompu selama ini selalu dihadapkan dengan keterbatasan dana (budget constraint), yang postur anggarannya lebih dominan untuk pembiayaan gaji pegawai ketimbang untuk mendanai pembangunan/belanja modal.
Sebagai gambaran, struktur APBD Kabupaten Dompu Tahun 2022, dari jumlah grand total APBD yang sebesar Rp. 1.140.981.805.04,- (Satu Triliun Seratus Empat Puluh Milyar sekian), jumlah total belanja pembangunan (belanja modal + belanja persediaan) hanya sebesar RP. 268.500.239.732.
Proporsi Dana DAK Fisik dari total belanja pembangunan ini mencapai Rp. 194.382.015.814 (Seratus Sembilan Puluh Empat Milyar sekian) atau mendominasi hingga sebesar 72,40%.
Apabila dihitung dengan seksama besarnya prosentase tersebut, rasa – rasanya, jika tidak ada dana DAK Fisik, maka hampir tak akan ada geliat pembangunan yang terselenggara. Ibarat kata, hampir saja tak akan ada asap yang mengepul dari dapur rumah besar bernama Kabupaten Dompu karena ketiadaan bahan bakar yang memadai di tungku pembakaran.
Untuk itu sangatlah wajar dan sudah semestinyalah agar semua organisai perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu yang terkait dengan DAK Fisik, memberikan perhatian dan perlakuan yang sangat lebih terhadap DAK Fisik ini, karena DAK Fisik itu begitu berarti dan sangat bernilai. Hanya saja perjuangan untuk meraih dana tersebut masih setengah hati atau separuh peduli. (Bersambung…….)