DOMPU, MATITINEWS.COM – Kasus PHK atau pemecatan terhadap enam orang tenaga kerja di Perusahaan pertambangan PT STM yang tengah melakukan eksplorasi di Kecamatan Hu’U Kabupaten Dompu Provinsi Nușa Tenggara Barat (NTB), rupanya membuka tabir tentang ketidakberpihakan perusahaan ini terhadap tenaga kerja lokal.
M. Saleh Jakariah, salah seorang tokoh massyarakat di wilayah lingkar tambang Kecamatan Hu’U Kabupaten Dompu menyebut bahwa, pemecatan terhadap enam orang karyawan dan karyawati PT STM itu sangat berkaitan dengan banyaknya pembelaan mereka kepada tenaga kerja asal Kabupaten Dompu dan Bima di perusahaan tersebut.
“Pembelaan ini tidak disukai oleh perusahaan, karena PT STM sangat tidak berpihak kepada tenaga kerja lokal. Banyak fakta yang bisa kita telusuri untuk membuktikan hal itu”, ungkapnya.
Menurutnya, Management PT STM tidak menyukai siapapun yang membela kepentingan tenaga kerja lokal Dompu Bima. “Faktanya, mereka yang dipecat ini termasuk yang paling getol menyampaikan pesan tenaga kerja lokal kepada pihak perusahaan”, ungkap M. Saleh.
Dia menegaskan, hal paling urgent yang bisa dilihat tentang tidak berpihaknya PT STM kepada tenaga kerja lokal Dompu Bima dapat dibuktikan melalui perbedaan jumlah gaji. Kendati posisi dan beban kerja mereka sama, gaji yang diterima oleh tenaga kerja luar daerah jauh lebih tinggi ketimbang tenaga kerja lokal.
Bahkan lanjutnya, ketidaksukaan Manajemen PT STM terhadap tenaga kerja lokal juga dapat dibuktikan melalui pakaian seragam, dimana hampir semua pakaian seragam tenaga kerja lokal tidak berlogo PT STM.
“Hal ini membuktikan bahwa Perusahaan nampaknya sangat dengki terhadap tenaga kerja lokal sehingga gaji jauh lebih kecil bahkan pakaian seragam yang diberikan tidak berlogo perusahaan”, kecamnya.
Dia menceritakan bahwa, pekerjaan yang seharusnya dapat dikerjakan oleh tenaga kerja lokal di PT STM ini jumlahnya sangat banyak. Akan tetapi perusahaan justru merekrut tenaga luar daerah yang pembiayaannya lebih besar.
“Gaji mereka jauh lebih besar dari tenaga kerja lokal, mereka diinapkan di hotel, mendapat hak cuti pulang kampung menggunakan transportasi pesawat udara. Jadi, PHK ni adalah kejahatan besar yang dilakukan oleh PT STM. Perusahaan ini sangat jahat kepada tenaga kerja lokal”, tegasnya.
Karenanya dia mengungkapkan, alasan efisiensi yang disampaikan PT STM atas pemecatan atau PHK terhadap enam orang tenaga kerja lokal dan luar daerah ini adalah alasan konsol yang sangat mengada-ada.
M. Saleh Jakariah menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan menggerakkan seluruh elemen masyarakat Dompu guna menggugat tanggungjawab PT STM atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukannya. “Sikap yang mereka tunjukkan kepada tenaga kerja lokal ini sangat rasis dan kami akan menuntut PT STM secara hukum”, tegasnya.
Kepada Pemerintah Kabupaten Dompu, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat diminta untuk mengevaluasi Kontra Karya yang diberikan kepada perusahaan tersebut. “Saya juga meminta kepada anggota DPR, DPRD NTB dan DPRD Kabupaten Dompu untuk tidak finggal diam melihat fakta kejahatan kemanusaiaan yang dilakukan oleh PT STM”, tukas M. Saleh Jakariah. (Idin)