• A homepage section
  • Blog
  • Contact
  • Depan Matitinews
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Homepage – Blog
  • Homepage – Newsmag
  • Homepage – Newspaper
  • Homepage – Video
  • Iklan
  • News
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang MatitiNews
  • Login
Matitinews
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
Matitinews
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Seluruh Karyawan PT. Lancar Sejati DiPHK

by Admin
03/10/2019
in EKONOMI
0
Seluruh Karyawan PT. Lancar Sejati DiPHK

Muhammad Nukman SH, Human Resources Departemen (HRD) PT Lancar Sejati

0
SHARES
116
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

DOMPU, MATITINEWS.COM – Seluruh karyawan PT Lancar Sejati di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang totalnya berjumlah 180 terhitung pada tanggal 02 Oktober 2019 kemarin terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mereka diPHK karena perusahaan merasa sudah tidak mampu lagi untuk membiayai opersional perusahaan dimana sumber pembiayaan bagi perusahaan sudah semakin berkurang.

Muhammad Nukman SH, Human Resources Departemen (HRD) PT Lancar Sejati kepada wartawan membenarkan adanya kebijakan PHK yang dilakukan perusahaan atas seluruh karyawan yang berjumlah 180 orang tersebut. Hal ini katanya, diakibatkan oleh semakin merosotnya sumber pembiayaan yang digunakan oleh perusahaan untuk menanggulangi anggaran operasiona.

RelatedPosts

Akurasi Data Sensus Ekonomi 2026 Jadi Arah Pembangunan Dompu

Bank NTB Syari’ah Kembali Jadi Penyalur KUR, Perluas Akses Pembiayaan UMKM dan Pekerja Imigran Indonesia

The Mandalika Gelar Nobar FIFA World Cup 2026 Gratis, Dorong Peluang Ekonomi 137 UMKM Lokal

“beban perusahaan saat ini sangat besar, sementara Perusahaan tidak punya pekerjaan yang bisa menghasilkan suntikan dana untuk kelanjutan jalannya perusahaan”, terang Nukman

Perusahaan ini urai Nukman bergerak di bidang pembangunan jalan dan jembatan, yang mana sumber pekerjaannya adalah ketika mendapatkan kepercayaan Pemerintah pada setiap mengikuti tender proyek – proyek milik pemerintah. Namun sejak beberapa tahun terakhir sudah mulai kurang mendapatkan pekerjaan dari Pemerintah. “Pekerjaan yang terakhir di tahun APBD Tahun Anggaran  2019  ini adalah pekerjaan proyek hotmix jalan raya sepanjang 6 kilo meter di Kecamatan Woja. Hingga hari ini tidak ada lagi pekerjaan”, tukasnya

Menjawab pertanyaan wartawan, Nukman tidak mau berspekulasi tentang PHK terhadap seluruh karyawan perusahaan yang berjumlah 180 orang ini karena, PT Lancar Sejati belum memastikan akan berhenti beroperasi atau akan memberikan kepercayaan kepada pihak lain untuk mengelolanya. “Namun, saat ini alasan yangpasti adalah bahwa bos perusahaan ini usianya sudah  udzur dan mau beristirahat”, jelas Nukman.

Terkait hak seluruh karyawan terhadap perusahaan Nukman menegaskan bahwa PT Lancar Sejati tetap mengikuti aturan berdasarkan Unda – Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. Dimana para karyawan yang diPHK ini tetp akan mendapatkan hak pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.

Perhitungan uang pesangon yang ditetapkan berdasarkan pasal 156 ayat 2 Undang – Undang no. 13 tahun 2003 adalah disesuaikan dengan masa kerja, contohnya, karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun mendapatkan pesangon 1 bulan gaji, masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun berhak atas pesangon 2 bulangajim, masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun dibayarkan pesangon senilai 3 bulan gaji.

“ada ketentuan untuk menghitung besar kecilnya pesangon itu. Pastinya 180 karyawan ini tetap dibayarkan pesangon mereka sesuai ketentuan yang berlaku”, tegas Nukman. (Idin)

 

Loading

Previous Post

Sertifikat Lahan Pelabuhan Nusantara Dompu Segera Diterbitkan

Next Post

Patuhi Amanat UU, PT Lancar Sejati Bayar Pesangon dan UPMK

Admin

Related Posts

Akurasi Data Sensus Ekonomi 2026 Jadi Arah Pembangunan Dompu
EKONOMI

Akurasi Data Sensus Ekonomi 2026 Jadi Arah Pembangunan Dompu

24/06/2026
15k
Bank NTB Syari’ah Kembali Jadi Penyalur KUR, Perluas Akses Pembiayaan UMKM dan Pekerja Imigran Indonesia
EKONOMI

Bank NTB Syari’ah Kembali Jadi Penyalur KUR, Perluas Akses Pembiayaan UMKM dan Pekerja Imigran Indonesia

22/06/2026
9.1k
The Mandalika Gelar Nobar FIFA World Cup 2026 Gratis, Dorong Peluang Ekonomi 137 UMKM Lokal
EKONOMI

The Mandalika Gelar Nobar FIFA World Cup 2026 Gratis, Dorong Peluang Ekonomi 137 UMKM Lokal

14/06/2026
9.2k
Bank NTB Syariah Dukung Digitalisasi Pelabuhan Senggigi Melalui Kerja Sama Sistem Pembayaran Digital Easybook
EKONOMI

Bank NTB Syariah Dukung Digitalisasi Pelabuhan Senggigi Melalui Kerja Sama Sistem Pembayaran Digital Easybook

12/06/2026
7.2k
ITDC Dorong UMKM Desa Penyangga ‘Naik Kelas’ dan Tumbuh Bersama Perkembangan The Mandalika
EKONOMI

ITDC Dorong UMKM Desa Penyangga ‘Naik Kelas’ dan Tumbuh Bersama Perkembangan The Mandalika

12/06/2026
5.2k
The Mandalika Melangkah Maju: Dialog Multipihak Jadi Kunci Keberlanjutan Destinasi Dunia
EKONOMI

The Mandalika Melangkah Maju: Dialog Multipihak Jadi Kunci Keberlanjutan Destinasi Dunia

09/06/2026
15.3k
Next Post
Patuhi Amanat UU, PT Lancar Sejati Bayar Pesangon dan UPMK

Patuhi Amanat UU, PT Lancar Sejati Bayar Pesangon dan UPMK

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

29/08/2021
Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

27/12/2018
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Pansel Umumkan Nama Calon Sekda Dompu

29/07/2021
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

27/07/2021
beras miskin

HBY Tidak Mau Dipusingkan Dengan Urusan Beras Miskin

0
datot gunawan

Kasus Balita Gizi Buruk Masih Ditemukan di Dompu

0
sapi brahma

Dompu Dipastikan Mampu Menjadi Penyuplai Daging Nasional

0
jangan malu

HBY : Jangan Malu Mengaku Menjadi Anak Petani

0
Tiket Early Bird Sold Out, ITDC Buka Penjualan Presale 1 Tiket Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Tiket Early Bird Sold Out, ITDC Buka Penjualan Presale 1 Tiket Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

25/06/2026
Akurasi Data Sensus Ekonomi 2026 Jadi Arah Pembangunan Dompu

Akurasi Data Sensus Ekonomi 2026 Jadi Arah Pembangunan Dompu

24/06/2026
ITDC Kembali Berstatus Persero, Siap Percepat Pengembangan Destinasi Pariwisata Kelas Dunia

ITDC Kembali Berstatus Persero, Siap Percepat Pengembangan Destinasi Pariwisata Kelas Dunia

23/06/2026
Bank NTB Syari’ah Kembali Jadi Penyalur KUR, Perluas Akses Pembiayaan UMKM dan Pekerja Imigran Indonesia

Bank NTB Syari’ah Kembali Jadi Penyalur KUR, Perluas Akses Pembiayaan UMKM dan Pekerja Imigran Indonesia

22/06/2026
ADVERTISEMENT

BACA JUGA BERITA LAINNYA

Tiket Early Bird Sold Out, ITDC Buka Penjualan Presale 1 Tiket Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Tiket Early Bird Sold Out, ITDC Buka Penjualan Presale 1 Tiket Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

25/06/2026
15.4k
Akurasi Data Sensus Ekonomi 2026 Jadi Arah Pembangunan Dompu

Akurasi Data Sensus Ekonomi 2026 Jadi Arah Pembangunan Dompu

24/06/2026
15k
ITDC Kembali Berstatus Persero, Siap Percepat Pengembangan Destinasi Pariwisata Kelas Dunia

ITDC Kembali Berstatus Persero, Siap Percepat Pengembangan Destinasi Pariwisata Kelas Dunia

23/06/2026
9.2k
Bank NTB Syari’ah Kembali Jadi Penyalur KUR, Perluas Akses Pembiayaan UMKM dan Pekerja Imigran Indonesia

Bank NTB Syari’ah Kembali Jadi Penyalur KUR, Perluas Akses Pembiayaan UMKM dan Pekerja Imigran Indonesia

22/06/2026
9.1k
  • Tentang MatitiNews
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS