DOMPU, MATITINEWS.COM – Seluruh karyawan PT Lancar Sejati di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang totalnya berjumlah 180 terhitung pada tanggal 02 Oktober 2019 kemarin terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mereka diPHK karena perusahaan merasa sudah tidak mampu lagi untuk membiayai opersional perusahaan dimana sumber pembiayaan bagi perusahaan sudah semakin berkurang.
Muhammad Nukman SH, Human Resources Departemen (HRD) PT Lancar Sejati kepada wartawan membenarkan adanya kebijakan PHK yang dilakukan perusahaan atas seluruh karyawan yang berjumlah 180 orang tersebut. Hal ini katanya, diakibatkan oleh semakin merosotnya sumber pembiayaan yang digunakan oleh perusahaan untuk menanggulangi anggaran operasiona.
“beban perusahaan saat ini sangat besar, sementara Perusahaan tidak punya pekerjaan yang bisa menghasilkan suntikan dana untuk kelanjutan jalannya perusahaan”, terang Nukman
Perusahaan ini urai Nukman bergerak di bidang pembangunan jalan dan jembatan, yang mana sumber pekerjaannya adalah ketika mendapatkan kepercayaan Pemerintah pada setiap mengikuti tender proyek – proyek milik pemerintah. Namun sejak beberapa tahun terakhir sudah mulai kurang mendapatkan pekerjaan dari Pemerintah. “Pekerjaan yang terakhir di tahun APBD Tahun Anggaran 2019 ini adalah pekerjaan proyek hotmix jalan raya sepanjang 6 kilo meter di Kecamatan Woja. Hingga hari ini tidak ada lagi pekerjaan”, tukasnya
Menjawab pertanyaan wartawan, Nukman tidak mau berspekulasi tentang PHK terhadap seluruh karyawan perusahaan yang berjumlah 180 orang ini karena, PT Lancar Sejati belum memastikan akan berhenti beroperasi atau akan memberikan kepercayaan kepada pihak lain untuk mengelolanya. “Namun, saat ini alasan yangpasti adalah bahwa bos perusahaan ini usianya sudah udzur dan mau beristirahat”, jelas Nukman.
Terkait hak seluruh karyawan terhadap perusahaan Nukman menegaskan bahwa PT Lancar Sejati tetap mengikuti aturan berdasarkan Unda – Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. Dimana para karyawan yang diPHK ini tetp akan mendapatkan hak pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.
Perhitungan uang pesangon yang ditetapkan berdasarkan pasal 156 ayat 2 Undang – Undang no. 13 tahun 2003 adalah disesuaikan dengan masa kerja, contohnya, karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun mendapatkan pesangon 1 bulan gaji, masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun berhak atas pesangon 2 bulangajim, masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun dibayarkan pesangon senilai 3 bulan gaji.
“ada ketentuan untuk menghitung besar kecilnya pesangon itu. Pastinya 180 karyawan ini tetap dibayarkan pesangon mereka sesuai ketentuan yang berlaku”, tegas Nukman. (Idin)
![]()

















