DOMPU, MATITINEWS.COM – Polemik tentang tapal batas antara Kabupaten Dompu dengan Kabupaten Bima akhirnya ditemukan titik terangnya. Kedua Pemerintahan akhirnya difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi NTB guna penyelesaiannya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia yang diwakili oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Admimistrasi Kewilayahan, Sugiarto, SE., M.Si.
Pertemuan ini berlangsung Rabu 13/07/2022 di Ruang H Kementerian Dalam Negeri RI yang dihadiri oleh sejumlah pejabat Pemkab Dompu diantaranya, Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, ST., MT, Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Andi Bachtiar, A,Md.Par dan Sekda Kabupaten Dompu Gatot Gunawan Perantauan Putra, sedangkan dari Pemkab Bima dihadiri Wakil Bupati Bima, Drs. H. Dahlan M. Noer, Ketua DPRD Kabupaten Bima, M. Putera Ferryandi, S.IP, juga Nadir dan Sekda Kabupaten Bima.
Sementara dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), hadir Ketua Komisi I DPRD NTB, Sirajuddin, SH, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Ruslan Abdul Gani SH., MH, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda NTB, Subhan Hasan, SH., MH, dan Direktur tapal batas Kementerian Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Sugiarto, SE., M.Si,
Ikut hadir pada pertemuan ini adalah sejumlah pejabat lingkup Pemda Dompu antara lain; Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Dompu, Burhanuddin, SH, Kepala Bagian Hukum, Momon, SH, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Abdul Halik, SE, Kepala Bagian Prokopim, Ardiansyah, SE, Sekdis Dinas Perkim, Miftahul Suadah, ST, dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Syarifuddin, ST.
Kabag Prokopim Setda Dompu Ardiansyah SE menyampaikan bahwa, Pemkab Dompu dan Pemkab Bima menyepakati agar Permendagri Nomor 37 Tahun 2016 direvisi dengan mengacu pada Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.
“Menindaklanjuti kesepakan bersama tersebut pada tanggal 19 Agustus 2022 nanti, Pemkab Dompu dan Pemkab Bima akan secara bersama untuk melakukan verifikasi lapangan yang tentu saja diikuti oleh Tim PBD masing-masing juga diikuti Tim PBD Provinsi NTB”, ucapnya.
Katanya, kesepakatan dua Pemerintahan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor ; 46/BAD/III/2022 Tanggal 13 Juni 2022.
Sebagaimana diketahui bahwa, Permendagri Nomor 37 Tahun 2016 tentang batas daerah, menggarisi adanya sebagian besar wilayah pertanian dan pemukiman kabupaten Dompu yang menjadi wilayah kekuasaan Kabupaten Bima, demikian juga bahwa ada sebagian besar wilayah hutan Kabupaten Bima yang menjadi kawasan kekuasaan Kabupaten Dompu. (Idin/$)