DOMPU – Aparat Penegak Hukum (APH) belum menetapkan status atas SW alias Belo 40 tahun warga Kelurahan Bada Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditangkap terkait kasus dugaan kepemilikan dan pengedaran narkoba di Dompu.
“APH baru mengeluarkan Surat penangkapan saja untuk Belo dan belum menerbitkan surat penahanannya”, ujar Rusdiansyah SH. MH, Pengacara Hukum yang ditunjuk Belo untuk menangani kasus hukum yang dihadapinya saat ini.
Saat dihubungi via ponselnya,Rusdiansyah mengaku keberatan dengan penyebutan bandar narkoba atas kliennya, karena menurut dia aparat Hukum pun belum menetapkan Belo sebagai apa dalam kasus yang ditanganinya ini.
Dia berharap agar siapa pun tidak gampang memvonis kliennya sebagai bandar karena proses hukum sedang dijalankan. “Kita semua menghendaki pemberantasan narkoba namun jangan sampai kita mengabaikan hal – hal yang akan merugikan orang lain dan diri kita sendiri”, ungkapnya menyesali peredaran informasi di media massa dan media sosial lain seperti Facebook.
Terhadap kasus Belo yang dia tangani, Lawyer yang biasa disapa Jeby ini berharap agar semua pihak tidak lebih awal memvonis sebelum APH menetapkan status kliennya. “Kita tunggu hasil proses hukum ini berlanjut”, tegasnya.
Sebagaimana diketahui pada hari Kamis 27 Juni 2019 sekitar pukul 16.30 Wita Dirsatnarkoba Polda NTB menangkap Belo dan Icha di kawasan wisata Pantai Lakey atas dugaan sebagai bandar Narkoba. Keduanya saat itu langsung dibawa ke Polda NTB untuk proses hukum lebih lanjut. (Idin)