DOMPU, MATITINEWS.COM – Untuk menunjang kegiatan usaha di bidang jasa konstruksi sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Kabupaten Dompu bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menyelenggarakan uji kompetensi terhadap sejumlah tenaga kerja konstruksi yang berminat untuk bekerja di perusahaan jasa konstruksi baik konsultan atau kontraktor guna mendapatkan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).
Wakil Bupati (Wabup) Dompu H. Syahrul Parsan ST, MT, yang berkesempatan hadir sekaligus membuka secara resmi pelaksaaan uji kompetensi tersebut dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Askonas yang sudah berkenan membantu Pemerintah Kabupaten Dompu untuk terselenggaranya uji kompetensi dimaksud.
“Secara khusus saya sampaikan terima kasih kepada pak Muhtar (Ketua Askonas, red.) yang sudah menginisiasi pelaksanaan uji kompetensi ini,” tegas Wabup Kamis 13/04/2023 sembari menyebut Uji Kompetensi konstruksi sebagai salah satu pekerjaan yang sangat diminatinya. “Ini hoby saya,” tambahnya.
Wabup menyebutkan, dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan dapat menunjang peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) khususnya di bidang konstruksi. “Manakala tidak ada yang memegang sertifkat kompetensi, maka yang rugi adalah tenaga lokal, demikian pula dengan kontraktor yang tidak memiliki hali yang bersertifikasi, tentunya pemerintah akan menggunakan perusahaan kontaktor luar. “Artinya yang rugi kita sendiri,” ucapnya. di Kabupaten Dompu
Untuk itu pesan Wabup kepada para peserta uji kompetensi agar setelah mendapatkan predikat kompeten supaya sertifikat kompeten dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. “Menjadi tenaga ahi yang bertanggung jawab, berintegritas jangan sekedar untuk eijual pelikán,” ungkap Wabup kemudian bercerita tentang ditemukannya sertifikat kompetensi miliknya yang dijualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Sementara itu Sekretaris DPC Askonas Kabupaten Dompu, Muhtar kepada wartawan menjelskan, untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) jasa konstruksi setiap badan usaha harus memiliki Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU) dan Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
Katanya, tenaga kerja yang dapat ditetapkan sebagai PJTBU dan PJSKBU harus memiliki SKK Konstruksi, karena SKK konstruksi merupakan persyaratan mutlak guna memproses sertifikası dan registrasi badan usaha jasa konstruksi sehingga bisa memperoleh sertifikat badan usaha (SBU).
“uji kompetensi ini diikuti oleh 31 orang terdiri dari jenjang 4,6,7 dan jenjang 8 dan mereka diuji oleh Tim asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang jumlahnya lima (5) orang,” jelas Muhtar. (Idin)