DOMPU, MATITINEWS.COM – Tertutupnya peluang untuk terlaksananya program pokok pikiran rakyat (Pokir) yang selama ini dikenal dengan program reses, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Dompu memutuskan untuk menghadap ke Gubernur NTB guna melakukan koordinasi dan konsultasi terkait persoalan tersebut. “Pasalnya, program pokir ini dibenarkan adanya oleh Undang- Undang untuk dianggarkan,” jelas H.Didy Wahyudin SE
Karenanya lanjut H. Didy Wahyudin, program pokir adalah suatu kewajiban yang harus diperjuangkan adanya oleh seluruh anggota DPRD karena ini merupakan buah dari aspirasi rakyat pada saat setiap anggota DPRD turun ke tengah masyrakat dalam kegiatan resesnya.
“namun, yang terjadi di dokumen KUA PPAS, dana untuk program pokir DPRD tidak tertuang di dalamnya. Padahal jauh hari sebelumnya, melalui E perencanaan yang ditentukan oleh Pemerintah, seluruh anggota DPRD sudah mengisi E perencanaan itu dengan program pokir. Kenapa bisa tidak ada sama sekali di KUA PPAS yang diajukan oleh Pemerintah”, ungkap H.Didy.
Mengingat urgennya program pokir DPRD ini, H. Didy Wahyudin mengutip pernyataan pers yang disampaikan Mendagri Tjahyo Kumolo yang diterbitkan di portal online Merdeka.com. “terkait perencanaan anggaran daerah, jangan ada bergaining yang berkaitan dengan dana DPRD. Terkait perencanaan itu jangan ada kompromi, harus sesuai dengan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, aspirasi DPRD dan janji kampanye”.
“Mendagri sendiri sudah mengingatkan seluruh Kepala Daerah di seluruh tanah air terkait program aspirasi rakyat dan janji – janji kampanye ini agar tetap disediakan. Eeh malah Pemkab Dompu berupaya keras untuk menghapusnya. Ada apa ini ?”, tanya H. Didy.
Sementara itu Nadirah Al Habsy dan Nadirah Al Katiri masing – masing anggota DPRD utusan PBB dan PDI Perjuangan yang ikut ke Pemprov dalam rangka koordinasi dan konsultasi ini mengaku bahwa, mereka juga pernah mengisi E perencanaan sebagaimana ketentuan dari Pemerintah. “Karena program pokir dianggap program dadakan sehingga harus diisi melalui E perencanaan, tapi kenyataannya juga dihapus”, ungkap Nadirah.
Pemerintah Kabupaten Dompu yang dikonfirmasi melalui Kabag Humas dan Protokol, Ardiansyah SE menganggap bahwa langkah yang ditempuh oleh sejumlah anggota DPRD untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pemerintahan atasan adalah suatu hal yang lumrah. Akan tetapi berdasarkan koordinasi Humas dengan Sekretaris Daerah, Bappeda dan Bagian Keuangan, diketahui bahwa di dokumen KUA PPAS itu tetap ada program Pokir DPRD. “Hanya porsinya yang berbeda dengan besarnya alokasi pada tahun sebelumnya”, jelas Dian (Zulvan)