DOMPU, MATITINEWS.COM – Kewajiban untuk sholat lima (5) waktu secara berjama’ah di Masjid bagi kaum laki-laki menjadi landasan bagi Bupati Dompu Kader Jaelani (AKJ) sehingga diterbitkannya Surat Edaran (SE) tentang pelaksanakan sholat lima waktu secara berjamaah di Masjid dan Musholla bagi seluruh ASN.
Surat Edaran bernomor : 450/122/Kesra/2021 tersebut tidak hanya ditujukan kepada seluruh kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu namun juga berlaku bagi seluruh elemen masyarakat termasuk diantaranya Intansi Vertikal TNI dan Polri.
Dalam SE tersebut Bupati menitip harapan agar semua ASN yang Muslim supaya langsung menghentikan seluruh aktifitasnya di setiap mendengarkan adzan berkumandang. SE ini dihajatkan semoga ketaqwaan dan keimanan seluruh masyarakat kepada Allah SWT semakin baik dan meningkatkan.
Bupati Dompu AKJ kepada wartawan menyebutkan, setiap kaum lelaki muslim diwajibkan atasnya untuk melaksanakan sholat lima waktu di Masjid. “Saya berharap setelah ini, tidak ada lagi kegiatan apapun yang berlanjut ketika sudah terdengar adzan berkumandang. Kita tinggalkan semuanya dan berangkat ke Masjid untuk sholat secara berjama’ah”, terang AKJ.
Menjawab pertanyaan wartawan, AKJ menyebutkan bahwa, bagi Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang di dalamnya belum ada Mushola agar menyiapkan ruangan untuk dijadikan Musholla. “minimal buat ibu-ibu sholat, supaya tidak mencari Masjid. Karena kaum perempuan tidak wajib sholat di Masjid”, urainya.
Dengan adanya himbauan melalui SE ini Bupati berharap agar Masjid dan Musholla yang ada hingga di pelosok kampung bisa lebih ramai, Makmur dan sejahtera. “mungkin tidaklah berlebihan kalua sekarang kita semua menjadikan ini sebagai Gerakan sholat berjama’ah di awal waktu”, ungkap Bupati Dompu Kader Jaelani. (Idin)