DOMPU, MATITINEWS.COM – Menyongsong Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 4 Juni 2023, PT Sumbawa Timur Mining (STM), pemegang Kontrak Karya Proyek Hu’u di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terlibat dalam meminimalisir penggunaan plastik sekali pakai dan mendaur ulangnya.
Hal ini diwujudkan PT STM melalui program pemberdayaan masyarakat yakni membentuk dan membina Bank Sampah yang diharapkan dapat menampung sampah plastik. “Siapapun bisa mengumpulkan dan menjual sampah plastik ke bank sampah binaan PT STM ini,” ungkap Presiden Direktur PT STM Bede Evans.
Hingga saat ini lanjut Bede Evans, PT STM bertanggungjawab atas delapan (8) Bank Sampah binaannya di Kecamatan Hu’U, yang mana telah mampu mengumpulkan lebih dari 23,8 ton sampah plastik dengan nilai ekonomi mencapai Rp 43.446.350.
“hadirnya bank sampah ini sudah banyak mengurangi jumlah sampah plastik yang biasanya terbuang ke Pantai Cempi. Sehingga manfaatnya bisa berlipat dua, yaitu kami bisa mendukung lingkungan yang lebih bersih dan penduduk bisa mendapatkan keuntungan finansial,” paparnya.
Dalam perayaan hari lingkungan hidup sedunia kali ini, PT STM pusatkan di wilayah Nanga Doro dengan melakukan kegiatan plogging (memungut sampah sambil berjalan) di sekitar kawasan New Stagging.
Menurutnya PT STM selama ini sangat menyadari akan pentingnya manajemen lingkungan hidup sehingga telah melakukan berbagai upaya lindung lingkungan untuk menjaga keseimbangan ekosistem di sekitar wilayah eksplorasi.
Katanya, perlindungan Air, Udara, Flora dan Fauna dalam kegiatan operasionalnya, PT STM melakukan praktik lindung lingkungan sesuai dengan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) yang telah disusun sebelum kegiatan operasional dimulai. Hal ini diterapkan agar tercapai kegiatan pertambangan yang berkelanjutan.
Direktur PT STM ini menegaskan, untuk menjaga kualitas air permukaan misalnya, PT STM telah mengambil berbagai langkah termasuk monitoring secara ketat atas penggunaan air, dimana setiap tiga bulan, berbagai pengujian dilakukan di 38 titik yang mencakup air permukaan, air tanah dan air laut untuk mengukur kualitas air di sekitar Proyek Hu’u. Monitoring, testing dan analisa kualitas air dilakukan oleh laboratorium yang independen dan terakreditasi.
“PT STM juga mengelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan juga memiliki lokasi penyimpanan bahan bakar, lokasi penyimpanan limbah cair, dan tempat genset yang dilindungi pembatas-pembatas kedap air untuk menghindari kontaminasi pada daerah sekitar,” terangnya.
Selain itu, Bede Evans juga menyebut adanya kajian jangka panjang yang dilakukan oleh PT STM terkait kerentanan air di Proyek Hu’u dan sekitarnya untuk dijadikan pijakan dalam pengembangan program pendukung air bersih yang lebih maksimal lagi.
Sedangkan dalam melakukan manajemen dan monitoring kualitas udara, PT STM telah melakukan beberapa langkah seperti mengairi area helipad, secara rutin guna menjaga emisi dari perlengkapan operasional dan kendaraan, dan melakukan langkah-langkah pengurangan debu yang diperlukan.
Katanya, PT STM juga secara rutin memonitor dan mengukur konsentrasi polutan udara seperti logam berat dan zat-zat partikulat yang dihasilkan dari kegiatan eksplorasi guna menjaga kualitas udara sesuai dengan standar baku mutu. “Flora dan fauna asli Proyek Hu’u juga penting untuk dijaga demi keseimbangan ekosistem,” tukas Bede.
Untuk menjamin minimnya dampak dari kegiatan eksplorasi terhadap flora dan fauna, PT STM memiliki program ketat sebagai mitigasi dampak pembukaan lahan dan reklamasi. Tanah dari tahap pembukaan lahan akan disimpan untuk kegiatan reklamasi. Revegetasi juga dilakukan sesegera mungkin setelah suatu area selesai digunakan.
Keberhasilan rehabilitas tanah dan revegetasi selalu dimonitor, termasuk dengan menggunakan kamera-kamera pengawas dalam wilayah rehabilitas untuk menjamin aktivitas yang dilakukan tidak berdampak terhadap kehidupan satwa di wilayah proyek.
Bede Evans mengatakan, menging PT STM berencana mengembangkan Proyek Hu’u menjadi tambang tembaga kelas dunia yang ditunjang dengan energi terbarukan panas bumi, pihaknya sadar akan perlunya langkah dan standar penerapan lingkungan hidup yang ketat di semua aktivitas meskipun tidak diwajibkan oleh ketentuan hukum. (Idin)