DOMPU – Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) tahun 2021 di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terselenggara sesuai harapan kendati suasana masih dalam waspada pandemic Virus Corona. Puncak perayaan HAB ini dilaksanakan dalam Upacara yang yang digelar di halaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dompu, Selasa 05/01/21.
Mengingat suasana masih dalam kondisi pandemic, sehingga tidak heran seluruh peserta upacara mengenakan masker meskipun masih terjadi kerumunan karena posisi peserta tidak ditata untuk menjaga jarak. Namun, pihak Kemenag sebagai Penyelenggara perayaan HAB tetap berupaya menerapkan prokes Covid-19 dimana di pintu masuk halaman kantor Kemenag sudah tersedia wadah lengkap untuk mencuci tangan.
Sambutan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas yang dibacakan Asisten Adminitrasi Setda Dompu, Drs. H. Gaziamansuri, M.Ap menyebutkan, Peringatan Hari Amal Bakti tahun ini mengusung tema “Indonesia Rukun”. Tema ini sejalan dengan semangat nasional yang menempatkan kerukunan umat beragama sebagai salah satu modal bangsa ini untuk maju. Tanpa kerukunan, akan sukar menggapai cita-cita besar bangsa agar sejajar dengan bangsa lain di dunia.
Dalam lembaran sambutan tersebut, Menteri Agama menyampaikan, pengembangan toleransi dan kerukunan antar umat beragama merupakan karya bersama para Tokoh Agama, para Menteri Agama dan aparatur Kementerian Agama dari masa ke masa. Tanpa toleransi, tidak ada kerukunan. Toleransi dan kerukunan antarumat beragama dilakukan dengan tanpa mengusik akidah dan keimanan masing-masing pemeluk agama.
Lanjutnya, pengalaman membuktikan toleransi dan kerukunan tidak tercipta hanya dari satu pihak, sedangkan pihak yang lain berpegang pada hak-haknya sendiri. “Dewasa ini, kita mengembangkan moderasi beragama, agar toleransi dan kerukunan yang sudah ada lebih mengakar di dalam kehidupan sehari-hari bangsa kita,” ungkap Gaziamansyuri membacakan sambutan Yakut.
Di negara yang berdasarkan Pancasila ini tandasnya, tidak ada diktator mayoritas atau tirani minoritas. Dalam kaitan itu, semua umat beragama dituntut untuk saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing, di mana hak seseorang dibatasi oleh hak-hak orang lain. (Ju)