DOMPU, MATITINEWS.COM – Setelah satu orang pasien dalam pengawasan meninggal dunia dan dinyatakan terkonfirmasi Positif terjangkit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) harus lebih memaksimalkan langkah untuk menghambat penyebarannya. Langkah tersebut adalah dengan memberlakukan jam malam dan pembatasan aktivitas di semua tempat peribadatan baik Masjid, Pura maupun Gereja dan tempat peribadatan lainnya.
Rencana pemberlakuan jam malam ini, merupakan hasil keputusan rapat bersama antara Pemerintah dengan seluruh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dompu yang dihadiri selain oleh Jufri ST, M.Si, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), juga dihadiri oleh anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, seperti Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar A.Md. Par, Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH, SIK, Dandim 1614 Dompu Letkol Inf. Ali Cahyono S. Com, Ketua Pengadilan Negeri Dompu Mukhlasuddin SH, MH dan Kepala Kejaksaan Negeri Dompu Edi Nursapto SH. Rapat ini diselenggarakan di Ruang Rapat Bupati Dompu Senin 20/04/2020.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH, SIK sekaligus sebagai Wakil Ketua I Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kepada wartawan menjelaskan, penetapan jam malam sebagaimana dimaksud, belum langsung dilaksanakan namun terlebih awal akan diumumkan dan di sosialisasikan di tengah masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman. “Jam malam akan diberlakukan setelah sosialisasi dan apabila Pemerintah sudah menerbitkan SK penetapannya”, jelas Kapolres
Untuk itu pihaknya langsung mengeluarkan perintah kepada seluruh Polsek di setiap Kecamatan dan Bhabinkamtibmas yang bertugas di seluruh Desa agar bisa bergerak cepat mensosialisasikan rencana pemberlakukan jam malam ini. “Mulai hari ini Bhabinkamtibmas dan seluruh personil Polisi kami arahkan untuk sosialisasi rencana penetapan Jam Malam dimaksud”, tegas Kapolres Dompu.
Sementara itu Letkol Inf. Ali Cahyono S.Kom, Dandim 1614 Dompu yang juga Wakil Ketua II Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menegaskan, seluruh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di bawah kendalinya akan bekerja maksimal untuk mensosialisasikan rencana penetapan jam malam dan pembatasan aktivitas di tempat – tempat peribadatan, guna menghambat penyebaran Covid-19 ini.
“Bukan hanya jam malam yang disosialisasikan tetapi juga menyampaikan pemahaman kepada masyarakat tentang pembatasan kegiatan beribadah di tempat – trempat peribadatan seperti Masjid, Gereja maupun Pura. Hal ini dilakukan semata untuk memutus mata rantai peredaran Covid-19. Dompu sudah zona merah Covid-19”, ungkap Dandim 1614 Dompu.
Seluruh Koramil di setiap Kecamatan dan Bhabinsa di semua Desa agar bergandengan dengan Polsek dan Bhabinkamtibmas guna menyampaikan upaya Pemerintah Daerah dalam menangani kasus Covid-19 ini. “Kepada para Bhabinsa diharapkan untuk lebih maksimal berbicara dengan warganya dan mensosialisasikan masalah rencana pemberlakuan jam malam dimaksud”, tegas Dandim 1614 Dompu
Adapun waktu – waktu terlarang pada rencana penetapan jam malam tersebut antara lain, mulai pukul 22.00 malam hingga pukul 05.00 dini hari, tidak diperkenankan kepada siapa pun untuk berkeliaran di luar rumah atau di jalan raya maupun di tempat umum lain. Apabila ditemukan oleh petugas patroli, mereka akan langsung ditangkap dan diamankan di tahanan Polres setempat. (Idin)