DOMPU, MATITINEWS.COM – Hari ini Jum’at 08/12/2023, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu menetapkan dua (2) orang tersangka masing- masing MM dan UW, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek Belanja Barang dan jasa yang terjadi pada tahun anggaran 2017 – 2020 di Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu.
MM adalah Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2017 – 2019 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP – 04/N.2.15/Fd. 1/12/2023 tanggal 08 Desember 2023.
Sedangkan UW juga merupakan bendahara Pengeluaran Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2020 yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP – 05/N.2.15/Fd. 1/12/2023 tanggal 08 Desember 2023 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2017 – 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Dompu M. Carel W saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan di cantor Kejari setempat menegaskan bahwa, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan statusnya ditingkatkan oleh penyidik menjadi tersangka karena telah ada 2 (dua) alat bukti yang cukup.
“Adapun JumLah Kerugian Negara dalam perkara ini adalah sebesar Rp. 1.287.956.400,- dan para tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengelolaan anggaran Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2020,” urai Carel
Menjawab pertanyaan wartawan, Carel memastikan bahwa untuk sementara tersangka utama dalam kasus dugaan tipikor di Dishub Dompu ini hanya pada orang ini namun, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka pada pada tahapan proses hukum lanjutan. “Bisa saja akan muncul tersangka baru, karena kami sudah memeriksa lebih dari 50 saksi,” tegasnya.
Para tersangka akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak 08/12/2023 hinggqa 27/12/2023 sebagaimana ketentuan pasal 21 KUHAP. “Penahanan ini dilakukan karena kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” terangnya. (Idin)