DOMPU, MATITINEWS.COM – Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) adalah pembangunan yang menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, pembangunan yang menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, pembangunan yang menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Demikian disampaikan Drs. H. Gaziamansyuri M.Ap, Kepala Bappeda & Litbang Kabupaten Dompu saat Rapat Koordinasi Pencapaian Tujuan SDGs Kabupaten di Kabupaten Dompu tahun 2022 yang dilaksanakan di ruang rapat Bappeda Litbang setempat, Selasa 25/10/2022.
Menurut Gaziamansyuri, SDGs merupakan komitmen global dan nasional dalam upaya untuk menyejahterakan masyarakat yang di dalam tertuang sedikitnya 17 tujuan diantaranya, 1. Tanpa Kemiskinan 2.Tanpa Kelaparan 3. Kehidupan Sehat dan Sejahtera 4. Pendidikan Berkualitas 5. Kesetaraan Gender 6. Air Bersih dan Sanitasi Layak 7. Energi Bersih dan Terjangkau 8. Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi 9. Industri, Inovasi dan Infrastruktur 10. Berkurangnya Kesenjangan 11. Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan 12. Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab 13. Penanganan Perubahan Iklim 14. Ekosistem Lautan 15. Ekosistem Daratan; 16. Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh dan 17. Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.
Dari 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan tersebut, nanti masing masing OPD maupun lembaga organisasi diharapkan dapat memberikan peran sesuai dengan tugas dan fungsinya sehingga selaras dengan misi pembangunan kabupaten Dompu yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Dompu tahun 2021 s.d 2026. ““karena sasaran dari pada kegiatan ini adalah seluruh Organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada”, terang Gaziamansyuri.
Pada kesempatan tersebut dia menyebutkan bahwa, Komitmen Indonesia untuk melaksanakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan secara inklusif, sistematis dan transparan telah diwujudkan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Katanya, Amanat Perpres Nomor 59 Tahun 2019 menjelaskan bahwa semua pihak baik itu pemerintah maupun non pemerintah dari tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten diwajibkan membuat laporan realisasi pelaksanaan RAD TPB/SDGs di wilayah masing-masing.
Ditegaskan juga bahwa Pemerintah provinsi berkewajiban menghimpun laporan baik itu yang berupa kewenangan provinsi sendiri, maupun laporan realisasi yang ada di tingkat kabupaten dan kota. Sedangkan Kabupaten dan Kota berkewajiban melaporkan realisasi target indikator TPB/SDGs dan program/kegiatan yang mendukung indikator (sesuai format pusat).
“Sebagai amanah dari Perpres tersebut, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menyusun RAD SDGs Tahun Tahun 2019 – 2022 yang telah disesuaikan dengan RPJMD Provinsi NTB tahun 2019-2022”, ungkap Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Dompu. (Idin/$)