DOMPU, MATITINEWS.COM – Penderita TBC bisa disembuhkan secara total apabila mengikuti proses pengobatan dengan meminum obat yang ditentukan oleh tim medis secara teratur dan tuntas selama enam bulan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu Maman SKM. M.M.Kes saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin, 15/04/2024, menegaskan, saat ini Pemerintah Kabupaten Dompu sudah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 38 tahun 2023 tentang penanggulangan dan pengendalian TBC. Perbup ini merupakan perwujudan dari pada komitmen pemkab Dompu untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setempat.
Katanya, Pemerintah memandang, kesehatan adalah hak setiap warga masyarakat dan pemerintah daerah menyadari berkewajiban untuk melindungi hak warga dari ancaman dan gangguan penyakit tuberkululosis sehingga diperlukan kebijakan untuk menghentikan penyebab penularan dengan membangun sistem kesehatan yang menyeluruh, partisipasi dan berkesinambungan.
Karenanya Maman menghimbau kepada siapapun yang menyadari dirinya sedang mengidap penyakit TBC agar tidak perlu sungkan untuk berobat. TBC sangat bisa disembuhkan, dan bisa sembuh. Katanya, Ada paket obat yang diberikan oleh pihak Rumah Sakit atau Puskesmas untuk diminum secara rutin selama jangka waktu yang ditentukan.
“Apabila dalam proses pengobatan terjadi kealpaan dalam meminum obat satu hari saja maka penderita tersebut harus mengulang dan memulai dari awal meskipun dia sudah meminum obat secara berturut – turut selama lima bulan, misalnya dari enam bulan yang ditentukan,” jelas Maman
“Persoalan yang dihadapi oleh para petugas medis adalah masih adanya stigma di tengah masyarakat sehingga mereka yang tertular TBC enggan untuk melakukan pengobatan, padahal TBC apabila diobati secara serius kemudian pasien mengkonsumsi obat secara teratur, TBC sangat bisa disembuhkan total,” ungkap Maman.
Katanya, penanggulangan dan pengendalian penyakit TBC di daerah ini, tidak cukup dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan akan tetapi harus dikerjakan secara keroyok melalui lintas sektor atau pemangku kepentingan baik pemerintah, masyarakat maupun swasta melalui pembagian peran dan tanggungjawab yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (Syid/adv)