DOMPU – Pemerintah saat ini terus berupaya menggerakan ekonomi masyarakat dengan memberi bantuan modal kepada pelaku usaha kecil menengah (UKM). Langkah ini dimaksudkan untuk memulihkan perekonomian masyarakat yang terpuruk akibat terpapar pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Dompu, Drs, H. Rifai M.Pd kepada wartawan menyebutkan, pihaknya sudah mengajukan data pelaku UMKM Dompu sebanyak 19 ribu orang untuk mendapatkan bantuan pemulihan modal dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Katanya, hingga hari ini telah dilakulan empat tahapan pencairan bantuan kepada pelaku UKM Dompu yakni mereka yang sudah menerima SK dari Kementerian Koperasi dan UKM. “Uangnya langsung ditransfer ke rekening mereka masing – masing di BRI dan BNI. Tersisa sekitar 9 (sembilan) ribu yang masih menunggu SK penetapan untuk menerima bantuan dimaksud”, jelas H. Rifaid.
Dampak buruk akibat pandemi Covid-19 ini lanjut H. Rifaid, menjadikan Pemerintah harus bekerja keras untuk menciptakan dan membuka lapangan kerja baru. “Inilah yang dihajatkan oleh pemerintah (membantu modal usaha bagi pelaku UKM, Red.) melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sehingga digelontorkan dana untuk modal usaha dimaksud”, jelasnya.
Harus diakui lanjut Kadis Koperasi dan UKM Dompu, pandemi Covid-19 sudah sangat merusak semua tatanan kehidupan seluruh masyarakat terutama di sektor pendidikan, kesehatan dan sektor ekonomi, sehingga pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) harus menerima beban yang teramat berat. Karenanya, Pemkab Dompu masih terus mensosialisasikan program PIN ini dengan harapan para pelaku UKM masih ada yang mengantarkan data mereka untuk dikirimkan ke Kementerian Koperasi dan UKM.
Menjawab pertanyaan wartawan, H. Rifaid menegaskan, dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat selama masa pandemi Covid-19, selain adanya bantuan dari pemerintah pusat melalui program jaring pengaman sosial (JPS), Pemerintah Kabupaten Dompu juga meluncurkan bantuan langsung tunai kepada masyarakat yang terdampak Cocid-19. Namun karena terbatasnya keuangan daerah, sehingga program yang diberi label “bantuan tunai terpijar” ini hanya bertahan untuk tiga bulan saja. “besarnya juga lumayan besar yakni, Rp 600 ribu per KK per bulan”, urainya. (Idin)