• A homepage section
  • Blog
  • Contact
  • Depan Matitinews
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Homepage – Blog
  • Homepage – Newsmag
  • Homepage – Newspaper
  • Homepage – Video
  • Iklan
  • News
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang MatitiNews
  • Login
Matitinews
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
Matitinews
No Result
View All Result
Home PEMBANGUNAN

Pemkab Dompu Tengah Menyusun Dokumen RDTR

Dijadikan Acuan Dalam Penerbitan Izin Pemanfaatan Tata Ruang

by Admin
26/07/2022
in PEMBANGUNAN
0
Pemkab Dompu Tengah Menyusun Dokumen RDTR
0
SHARES
187
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

DOMPU, MATITINEWS.COM – Sebagai regulasi untuk dijadikan acuan dalam pemberian izin pemanfaatan tata ruang baik bagi rencana permukiman maupun untuk sarana pendukung aktivitas sosial ekonomi masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyusun dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang diberi label “RDTR Perkotaan Dompu Mandiri”.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Dompu yang dikonfirmasi wartawan melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Syafrudin, ST. MT menjelaskan, RDTR ini memuat ketentuan tentang pemanfaatan ruang dalam skala yang jelas diharapkan dapat menjadi perangkat antisipasi sekaligus solusi bagi persoalan perubahan koefisien dasar bangunan yang terjadi di daerah ini.

RelatedPosts

Fokus Pembangunan Daerah, Bupati Dompu Keliling Kementerian

PPD PT STM Tahun 2025 Diserahterimakan

NTB Mulai Serius Garap MISE, Gubernur Iqbal : HPN 2027 Selaras dengan Program Pemprov

Dokumen RDTR ini lanjut Syafrudin, berfungsi untuk mengimplementasikan tujuan, strategi dan kebijakan penataan ruang, rencana struktur maupun rencana pola ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang dalam pelaksanaan pembangunan.

Katanya, documen RDTR merupakan rincian tata ruang, yang diamanatkan oleh Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten atau Kota sebagaimana dihajatkan dalam Undang-Undang no 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Ditegaskan juga bahwa dokumen RDTR yang disusun oleh Pemkab saat ini, nantinya dapat menjadi pijakan bagi rencana tata bangunan dan lingkungan. Terutama yang berkaitan dengan aktivitas massa bangunan serta pengaturan khusus yang mempertimbangkan aspek lingkungan.

Katanya, dokumen RDTR yang tengah dikerjakan tersebut, ditujukan untuk pemanfaatan ruang sepanjang 20 tahun ke depan. Dimana di dalamnya tertuang rencana pola ruang, pemanfaatan ruang juga aturan tentang Ijin Terbatas Bersyarat atau Tidak Boleh (ITBX).

“RDTR Perkotaan Dompu Mandiri kami susun dengan mempertimbangkan kesesuaian lahan, daya dukung dan daya tampung lahan, potensi maupun permasalahan sosial, ekonomi, kebijakan pemerintah serta karakteristik lokal”, tukasnya.

Menurut Syafrudin, materi teknis RDTR Perkotaan Dompu Mandiri, sebenarnya sudah rampung disusun sejak tahun 2015 bahkan sudah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur NTB. Namun karena adanya perubahan regulasi terkait penggunaan Peta Dasar yang harus disesuaikan membuat pekerjaan ini memakan waktu panjang. “misalnya, harus ada Ground Control Point (GCP) dan Independent Control Point (ICP) dari Badan Informasi Geospasial (BIG)”, jelasnya. 

Agar RDTR nantinya dapat ditetapkan sebagai Peraturan Kepala Daerah (Perkada) lanjut Syafrudin, masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui yakni dibahas melalui Focus group discussion (FGD), kemudian konsultasi publik (KP) terkait Materi Teknisnya. 

Selanjutnya akan dibahas di Provinsi melalui mekanisme Rapat Teknis Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yakni tim yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. “untuk mendapatkan rekomendasi dari Gubernur”, pungkas Syafrudin. (Didat/$)

Loading

Previous Post

Dugaan Penyimpangan Penyusunan APBD Dompu, Yatim Lengkapi Data di KPK

Next Post

Komisi II DPRD Desak Pemkab Untuk Proses Pengecer Pupuk Nakal

Admin

Related Posts

Fokus Pembangunan Daerah, Bupati Dompu Keliling Kementerian
PEMBANGUNAN

Fokus Pembangunan Daerah, Bupati Dompu Keliling Kementerian

07/02/2026
26k
PPD PT STM Tahun 2025 Diserahterimakan
PEMBANGUNAN

PPD PT STM Tahun 2025 Diserahterimakan

12/12/2025
15.8k
NTB Mulai Serius Garap MISE, Gubernur Iqbal : HPN 2027 Selaras dengan Program Pemprov
PEMBANGUNAN

NTB Mulai Serius Garap MISE, Gubernur Iqbal : HPN 2027 Selaras dengan Program Pemprov

10/12/2025
17.2k
Inilah Cara PT STM Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia
PEMBANGUNAN

Inilah Cara PT STM Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia

05/06/2025
23.6k
Dukung Swasembada Pangan Nasional, Pemprov,  Polda NTB dan Kementan RI Tanam Jagung di Lombok Timur
PEMBANGUNAN

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Pemprov, Polda NTB dan Kementan RI Tanam Jagung di Lombok Timur

21/01/2025
4.2k
Redistribusi Tanah, PT SMS Serahkan Area Perkampungan untuk Masyarakat Pekat
PEMBANGUNAN

Redistribusi Tanah, PT SMS Serahkan Area Perkampungan untuk Masyarakat Pekat

05/04/2024
7.6k
Next Post
Komisi II DPRD Desak Pemkab Untuk Proses Pengecer Pupuk Nakal

Komisi II DPRD Desak Pemkab Untuk Proses Pengecer Pupuk Nakal

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

29/08/2021
Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

27/12/2018
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Pansel Umumkan Nama Calon Sekda Dompu

29/07/2021
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

27/07/2021
beras miskin

HBY Tidak Mau Dipusingkan Dengan Urusan Beras Miskin

0
datot gunawan

Kasus Balita Gizi Buruk Masih Ditemukan di Dompu

0
sapi brahma

Dompu Dipastikan Mampu Menjadi Penyuplai Daging Nasional

0
jangan malu

HBY : Jangan Malu Mengaku Menjadi Anak Petani

0
Badut Jalanan di Dompu Dinilai Ganggu Ketertiban

Ditunggu Sikap Pemkab Dompu Hadapi Eksploitasi Anak Berkedok Badut Jalanan

29/04/2026
Encop Sopia, Doktor Baru UI Bedah Politik Gender di Banten dan Jawa Barat

Encop Sopia, Doktor Baru UI Bedah Politik Gender di Banten dan Jawa Barat

29/04/2026
Badut Jalanan di Dompu Dinilai Ganggu Ketertiban

Badut Jalanan di Dompu Dinilai Ganggu Ketertiban

28/04/2026
Jaga Tradisi Juara, PWI Dompu dan Bima Perkuat Solidaritas Atlet

Jaga Tradisi Juara, PWI Dompu dan Bima Perkuat Solidaritas Atlet

26/04/2026
ADVERTISEMENT

BACA JUGA BERITA LAINNYA

Badut Jalanan di Dompu Dinilai Ganggu Ketertiban

Ditunggu Sikap Pemkab Dompu Hadapi Eksploitasi Anak Berkedok Badut Jalanan

29/04/2026
25.9k
Encop Sopia, Doktor Baru UI Bedah Politik Gender di Banten dan Jawa Barat

Encop Sopia, Doktor Baru UI Bedah Politik Gender di Banten dan Jawa Barat

29/04/2026
29.2k
Badut Jalanan di Dompu Dinilai Ganggu Ketertiban

Badut Jalanan di Dompu Dinilai Ganggu Ketertiban

28/04/2026
9.2k
Jaga Tradisi Juara, PWI Dompu dan Bima Perkuat Solidaritas Atlet

Jaga Tradisi Juara, PWI Dompu dan Bima Perkuat Solidaritas Atlet

26/04/2026
8k
  • Tentang MatitiNews
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS