DOMPU, MATITINEWS.COM – Sebagai regulasi untuk dijadikan acuan dalam pemberian izin pemanfaatan tata ruang baik bagi rencana permukiman maupun untuk sarana pendukung aktivitas sosial ekonomi masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyusun dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang diberi label “RDTR Perkotaan Dompu Mandiri”.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Dompu yang dikonfirmasi wartawan melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Syafrudin, ST. MT menjelaskan, RDTR ini memuat ketentuan tentang pemanfaatan ruang dalam skala yang jelas diharapkan dapat menjadi perangkat antisipasi sekaligus solusi bagi persoalan perubahan koefisien dasar bangunan yang terjadi di daerah ini.
Dokumen RDTR ini lanjut Syafrudin, berfungsi untuk mengimplementasikan tujuan, strategi dan kebijakan penataan ruang, rencana struktur maupun rencana pola ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang dalam pelaksanaan pembangunan.
Katanya, documen RDTR merupakan rincian tata ruang, yang diamanatkan oleh Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten atau Kota sebagaimana dihajatkan dalam Undang-Undang no 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Ditegaskan juga bahwa dokumen RDTR yang disusun oleh Pemkab saat ini, nantinya dapat menjadi pijakan bagi rencana tata bangunan dan lingkungan. Terutama yang berkaitan dengan aktivitas massa bangunan serta pengaturan khusus yang mempertimbangkan aspek lingkungan.
Katanya, dokumen RDTR yang tengah dikerjakan tersebut, ditujukan untuk pemanfaatan ruang sepanjang 20 tahun ke depan. Dimana di dalamnya tertuang rencana pola ruang, pemanfaatan ruang juga aturan tentang Ijin Terbatas Bersyarat atau Tidak Boleh (ITBX).
“RDTR Perkotaan Dompu Mandiri kami susun dengan mempertimbangkan kesesuaian lahan, daya dukung dan daya tampung lahan, potensi maupun permasalahan sosial, ekonomi, kebijakan pemerintah serta karakteristik lokal”, tukasnya.
Menurut Syafrudin, materi teknis RDTR Perkotaan Dompu Mandiri, sebenarnya sudah rampung disusun sejak tahun 2015 bahkan sudah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur NTB. Namun karena adanya perubahan regulasi terkait penggunaan Peta Dasar yang harus disesuaikan membuat pekerjaan ini memakan waktu panjang. “misalnya, harus ada Ground Control Point (GCP) dan Independent Control Point (ICP) dari Badan Informasi Geospasial (BIG)”, jelasnya.
Agar RDTR nantinya dapat ditetapkan sebagai Peraturan Kepala Daerah (Perkada) lanjut Syafrudin, masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui yakni dibahas melalui Focus group discussion (FGD), kemudian konsultasi publik (KP) terkait Materi Teknisnya.
Selanjutnya akan dibahas di Provinsi melalui mekanisme Rapat Teknis Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yakni tim yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. “untuk mendapatkan rekomendasi dari Gubernur”, pungkas Syafrudin. (Didat/$)