DOMPU, MATITINEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan segera memberikan perlidingan sosial kepada masyarakat yang terdampak oleh naiknya harga bahan bakar minyak (BBM). Untuk itu Pemkab Dompu melalui Dinas sosial akan memberikan bantuan tunai langsung banan bakar minyak (BLT-BBM) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dompu.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Dompu Drs. Abdul Haris dalam suratnya tertanggal 08/09/2022 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) dan Kepala Kelurahan (Lurah), menetapkan kriteria tertentu bagi warga yang berhak untuk menerima BLT-BBM ini. “Mereka yang diprioritaskan untuk BLT-BBM ini adalah Tukang Ojek, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dań Nelayan”, tegasnya.
Kepada seluruh Kades dan Lurah, dihimbau untuk melakukan pendataan terhadap warganya yang memiliki kriteria untuk memperoleh bantuan BLT-BBM ini. Harus diperhatikan lanjut Abdul Haris, warga yang didata tidak berstatus sebagai penerima bantuan PKH maupun Sembako, bukan warga yang sedang menerima bantuan berupa BLT Upah Kerja serta BLT Dana Desa, juga bukan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Kadis Sosial Kabupaten Dompu juga menghimbau kepada para Kades dan Lurah agar segera menyampaikan hasil pendataan warganya ke Dinas Sosial Bidang Perlindungan dan Jaminan. Katanya, data tersebut harus dibuat dalam bentuk SoftCopy format Excel dan HardCopy yang disertasi surat pengantar dari Desa maupun Kelurahan setempat agar dapat dilakukan proses verifikasi dan validasi.
“Data dimaksud sudah diterima di Dinas Sosial Kabupaten Dompu paling lambat tanggal 20 September 2022 ini”, tegas Abdul Haris. (Rasya/$)