DOMPU, MATITINEWS.COM – Perhatian Pemerintah Kabupaten Dompu untuk menerapkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 852/Menkes/SK/IX/2008 tentang lima pilar utama STBM, ternyata sudah dilaksanakan melalui penetapan Kelembagaan kelompok kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat (AMPL – BM) di tingkat Kabupaten bahkan kelompok kerja tersebut sudah dibentuk sampai di tingkat Kecamatan di Kabupaten Dompu.
Keseriusan Pemerintah tersebut, tertuang dalam Keputusan Bupati Dompu Nomor 050 tahun 2017 tentang pembentukan kelompok kerja air minum dan penyehatan lingkungan berbasis masyarakat. Yang mana pada tingkat Kabupaten diharapkan Pokja yang diSKkan oleh Bupati Dompu H. Bambang M. Yasin (HBY) ini sepenuhnya bekerja sebagai tim yang terus memberikan memotivasi kepada seluruh masyarakat akan terlaksananya lima pilar STBM.
Kepala Bidang Sosial Budaya, Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, M. Jufri ST, kepada wartawan menjelaskan, saat ini Kabupaten Dompu sudah berhasil mendeklarasikan 5 Pilar STBM di Kelurahan Doro Tangga. Dimana masyarakat di Kelurahan tersebut sudah benar – benar menerapkan, Tidak BAB sembarangan (Stop BABS), Mencuci tangan pake sabun (CPTS), Mengelola air minum dan makanan yang aman, Mengolah sampah dengan benar dan Mengolah limbah cair rumah tangga dengan aman. “Keberhasilan Kelurahan Doro Tangga, tentu saja akan disusul oleh seluruh keluarahan dan Desa yang ada di Kabupaten Dompu,” katanya.
Pencapaian ini diakuinya sebagai hasil karya besar tim pemicu yang bekerja di tengah masyarakat dengan benar – benar memberikan motivasi tentang bagaimana pentingnya pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
Menurut Jufri, deklarasi 5 Pilar STBM yang ditargetkan akan dilaksanakan pada tahun 2021 mendatang sangat bergantung pada komitment kerja lintas Sektor di seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Kabupaten Dompu. Untuk itu dia meyakini bahwa sejumlah Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) kini, sedang bekerja keras untuk mewujudkan 5 Pilar STBM yang merupakan salah satu poin dalam RPJMD Kabupaten Dompu tahun 2016 – 2021.
Karena itulah lanjut Kabid Sosbud Bappeda Litbang Dompu, Pemerintah Kabupaten Dompu menetapkan Perbup nomor 5 tahun 2015 tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan berbasis Masyarakat tahun 2015 – 2019 sebagai implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 Tentang AMPL-BM.
Berdasarkan Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah tersebut lanjut Jufri, Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu menyatakan kesiapannya untuk menfasilitasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Dengan demikian pada tahun 2021 dapat diyakini bahwa sekitar 81 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Dompu akan dapat mendekalarasikan 5 pilar STBM.
Apabila penyesuaian RPJMDes dengan RPJMD Kabupaten Dompu dapat dilaksanakan maka, setiap Desa diharapkan untuk menyisihkan anggaran guna program pembangunan 17 (tujuh belas) jamban per Desa melalui Alokasi Dana Desa yang dikelola Pemerintah Desa.
“Akan tetapi pada kenyataannya, apabila hanya menunggu biaya dari Alokasi Dana Desa (ADD), tentu saja persoalan STBM tidak akan terselesaikan di Kabupaten Dompu namun, dengan adanya Pokja AMPL BM untuk memotivasi masyarakat, saya sangat yakin bahwa cita – cita Pemkab Dompu untuk mewujudkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) di tengah masyarakat akan segera dicapai,” ungkap Jufri meyakinkan.(Bappeda)