DOMPU, MATITINEWS.COM – Setelah ditetapkan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu, Rabu 23/03/2022, untuk pertama kalinya menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Anak, yang sekaligus melibatkan anak – anak secara total untuk ikut merumuskan arah pembangunan bagi generasi anak, dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023.
Sekretaris Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, Adhar, S. Sos., M. Si, dalam sambutannya menekankan pentingnya mendorong pastisipasi anak dalam pembangunan, khususnya untuk ikut menyusun perencanaan pembangunan di daerah, adalah sangat penting dan mendesak karena pembangunan yang peduli anak, termasuk perlindungan hak-hak anak, belum menjadi mainstream pemangku kepentingan, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak ramah anak.
Disebutkan juga bahwa tentang masih kurangnya pemahaman dari sebagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tentang program terkait anak, menjadi penyebab program yang dihasilkan menjadi tidak responsive terhadap kebutuhan anak. “Berdasarkan kondisi dan situasi tersebut dianggap perlu adanya keterlibatan anak-anak dalam proses perencanaan pembangunan sebagaimana yang kita laksanakan hari ini”, ungkapnya.
Berdasarkan data dari BPS tahun 2021, menunjukan bahwa jumlah anak di kabupaten Dompu sudah mencapai kisaran 71 ribu maknanya adalah terdapat sekitar 30 persen penduduk kabupaten Dompu terdiri dari anak-anak. “Jumlah yang cukup besar tersebut perlu diperhitungkan dalam setiap pengambilan keputusan yang berhubungan dengan kepentingan anak”, urainya.
Mengakhhiri sambutannya, Sekretaris Bappeda Litbang Dompu menyampaikan harapannya agar dalam Forum Musrenbang Anak tersebut akan tercipta aktivitas timbal balik yang berfungsi sebagai sarana dan wahana saling tukar informasi baik dalam pelaksanaan Pembangunan maupun dalam pemantapan usulan program atau kegiatan Tahun Anggaran 2023.
“Melalui Musrenbang Anak ini, hendaknya paradigma kebijakan dan usulan yang akan diambil, diharapkan bersifat strategis dan berskala prioritas yang didasarkan hasil pelaksanaan Penjaringan Aspirasi Anak, bukan merupakan usulan Program atau kegiatan yang bersifat subyektif dan pendekatan proyek”, ugkap Adhar. (Rasya/$)