DOMPU, MATITINEWS.COM – Sejumlah kalangan di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mempertanyakan kebijakan Pemerintah dalam penetapan tarif bagi mahasiswa dan Pelajar saat hendak melakukan rapid test antigen maupun test Swab.
“Harusnya pemerintah memberikan perlakukan khusus kepada pelajar dan mahasiswa dengan tidak menarik biaya saat test rapid antigen dan Swab, mereka harus digratiskan”, ungkap H. Mulyadin salah seorang tokoh masyarakat di Kabupaten Dompu.
Menurutnya, Pelajar dan Mahasiswa bukanlah orang yang tepat untuk dikenakan tarif ketika mereka membutuhkan rapid test dan Swab test. Pasalnya mereka adalah kelompok yang belum berpenghasilan bahkan untuk membiayai hidup dan Pendidikannya mereka masih dari uluran tangan orang tua dan kerabat.
Mengenang masa kuliah, H. Mulyadin mengaku ketika naik angkutan umum justru diperlakukan khusus sehingga hanya bayar stengah. “saat memperlihatkan kartu mahasiswa dan kartu pelajar, kita langsung diminta untuk bayar angkot stengah saja”, ujarnya.
Terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sudah menggratiskan biaya rapid test, khusus bagi pelajar, santri, dan mahasiswa yang akan belajar ke luar daerah. H. Mulyadin masih menghendaki agar kebijakan tersebut tidak hanya diberlakukan sebatas kepada mereka yang hendak melanjutkan Pendidikan ke luar daerah tapi juga kepada mahasiswa dan pelajar yang akan menghadapi persoalan apapun terkait masalah Kesehatan di daerah masng-masing.
Kendati demikian, kebijakan Pemprov NTB melalui Surat Edaran (SE) Gubernur NTB DR. Zulkiflimansyah masih belum ditindaklanjuti oleh sebagian Pemerintah di tingkat Kabupaten dan Kota. Faktanya, setiap pelajar dan mahasiswa di Kabupaten Dompu yang hendak mendapatkan rapid test antigen dan Swab Test masih tetap dikenakan biaya.
“Tarif test rapid antigen di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Dompu yakni Rp 270.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu) per orang sedangkan test Rapid antigen di Dinas Kesehatan (Dikes) Dompu tarifnya lebih murah yakni Rp 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu) per orang”, ungkap Ahmad, salah seorang warga Dompu yang melakukan test rapid antigen bagi putra putrinya yang masih pelajar dan mahasiswa saat hendak berangkat ke Jawa dan Sulawesi.
Berdasarkan SE Gubernur NTB Nomor 900/18/209 tahun 2020 tentang pembebasan biaya rapid test Covid-19 bagi pelajar, Santri, Mahasiswa di Provinsi Nusa Tenggara Barat. SE ini sudah disampaikan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se NTB. Hanya saja belum diindahkan dan diterapkan di semua layanan Kesehatan yang ada. (Sri)