DOMPU, MATITINEWS.COM – Informasi tentang Bupati dan Wakil Bupati Dompu yang hendak mengangkat Staf Khusus untuk membantu mereka dalam menyelesaikan pelaksanaan pembangunan di daerah ini sepertinya akan menjadi perhatian bahkan sindiran dari banyak kalangan. Kendatipun ada alas hukum untuk membolehkan Bupati dan Wakil Bupati mengangkat Staf Khusus.
Vaksinasi Antivirus Covid-19 di Dompu Lampaui Target
Hanya saja akan dipertanyakan seperti, seberapa beratkah pekerjaan yang ada ke depan sehingga Pemerintah harus menunjuk personil di luar pegawai Pemerintah Daerah (Staf khusus) padahal sudah ada pimpinan Organisasi perangkat daerah (OPD) dan Staf Ahli.
Terbuka 4.865 Formasi CPNS di Pemprov NTB
Kalaulah harus ada Staf Khusus, terus Staf Ahli mau dihapus ? Ataukah Staf Khusus berada di bawah Staf Ahli ? Jangan sampai staf Khusus yang direncanakan ini harus berdiri sendiri dan lintas koordinasinya langsung ke Bupati.
Berarti Pemkab Dompu harus menyiapkan anggaran yang tidak sedikit untuk Staf Khusus, apalagi kalau mereka meminta digaji melebihi gaji Bupati. Konon mereka meminta gaji lebih dari Rp 15 juta per bulan. Sekedar diingat bahwa gaji Bupati per bulan hanya Rp 6 juta lebih.
Kepolisian Minta RSUD Berbagi Laporan Tentang Perkembangan Kesehatan Setiap Pasien Covid-19
Mencuat informasi di gedung Pemkab Dompu bahwa ada lebih dari dua personil Staf Khusus yang hendak diangkat oleh Bupati dan Wakil Bupati Dompu Kader Jaelani – Syahrul Parsan. Mereka adalah orang – orang yang bekerja di pemenangan AKJ SYAH. Konon salah satunya adalah mantan pejabat Eselon II dan sudah pensiun. Yang lainnya pernah berpengalaman di pemerintahan.
Iwan Kurniawan SE. M.Si, salah seorang Politisi Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Dompu menyebut bahwa, Pemkab Dompu memiliki Dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang jumlahnya puluhan, dibentuk untuk mengemban tugas melaksanakan rencana pembangunan yang dikehendaki oleh Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana yang dituang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Dompu.
Menparekraf dan Gubernur NTB Berenang 100 M Untuk Masuk di Gili Trawangan
“Saya yakin mereka sangat siap ditunjuk dan dengan kemampuannya mereka pasti melaksanakan tugas yang dibebankan. Saya kira Pemkab Dompu belum membutuhkan Staf Khusus”, ungkap Iwan.
Menjawab pertanyaan wartawan, Iwan menegaskan, apapun program yang hendak diwujudkan oleh Bupati dan Wakil Bupati, tentunya dituang dalam RPJMD. Misalnya program yang diusung sekarang adalah Jagung Porang, Padi, Sapi dan Ikan (JARA PASAKA), tentunya ini sudah disusun menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang bernama RPJMD.
Rabies Kembali Makan Korban, 1 Orang Meninggal di Kempo
“tidak perlu lagi dibentuk Staf Khusus yang akan membantu pencapaian RPJMD itu karena tugas dari pada OPD dan Staf Ahli yang ada adalah untuk mempercepat terwujudnya RPJMD JARA PASAKA”, Ungkap mantan Pimpinan DPRD Dompu dua periode ini.
Menurut Iwan, sekiranya ada keharusan untuk mengangkat Staf Khusus, karena alasan bahwa ada Undang Undang (UU) yang membolehkan, maka harus dilakukan perubahan Perda melalui Paripurna DPRD. “Tapi, saya kira Pemda Dompu belum saatnya untuk mengangkat Staf Khusus”, sarannya.
Selain itu Iwan mengingatkan Pemerintah yang berkuasa agar jangan sampai kehilangan sense of crisis, dimana saat ini daerah masih dalam pandemi Covid-19, artinya sebagian besar anggaran daerah mau tidak mau harus dialokasikan untuk penanganan Covid-19. “Jangan sampai anggaran yang sudah semakin sedikit ini dimanfaatkan untuk hal yang tidak bermanfaat”, tegasnya. (Idin)