DOMPU, MATITINEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Dompu melarang penggunaan kendaraan roda dua (sepeda motor) untuk mengikuti kegiatan pawai takbir keliling menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1439 H. Larangan itu dikeluarkan oleh Pemerintah guna mengantisipasi terjadinya aksi hura-hura dan arak-arakan mengingat situasi duka bencana gempa yang di hadapi oleh warga masyarakat Lombok dan Sumbawa.
“Dalam pelaksanaan takbir keliling agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban, selama acara pawai berlangsung tidak boleh ada hura-hura dan arak-arakkan mengingat situasi bencana yang kita hadapi saat ini, takbir keliling ini pun hanya sebagai syi’ar menyambut Hari Raya Idul Adha,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu H. Agus Bukhari, SH.,M.Si,
Berdasarkan hasil rapat persiapan pelaksanaan pawai takbir keliling dan hari raya Idul Adha yang digelar belum lama ini, takbir keliling nantinya akan diikuti oleh seluruh OPD, Camat, Lurah/Kepala Desa, Ormas Islam, BUMN/BUMD dengan menggunakan kendaraan roda empat. Rombongan peserta pawai takbir akan melakukan star dan finish di ruas Jalan Depan Kantor Pengadilan Negeri Dompu.
“Kendaraan roda dua tidak diperbolehkan mengikuti pawai takbir keliling,” Tegas H. Agus Bukhari.
Sementara untuk tempat pelaksanaan sholat Idul Adha akan digelar di Lapangan Beringin Paruga Parenta. Bertindak sebagai imam H. Rifaid M. S sementara Khatib Ustad Lalu Syarifuddin, SQ.
Lebih jauh ia menjelaskan, hasil sidang isbat Kementrian Agama Republik Indonesia, telah menetapkan 1 Dzulhijjah 1439 H jatuh pada Senin, 13 Agustus 2018 sehingga hari raya Idul Adha dilaksanakan pada Rabu, 22 Agustus 2018.
“jadi untuk, pawai takbir keliling akan dilaksanakan pada selasa (21/08) Pukul 19.30 Wita,” jelas H Agus Bukhari.
Selain itu, Sekda juga menghimbau kepada SKPD maupun masyarakat umum yang ingin menyembelih hewan kurban, agar dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh petugas Dinas Peternakan dan diupayakan penyembelihannya dilakukan di Rumah Potong Hewan. (Mory)